Jakarta|| Radarpost.id
Isu kuota internet hangus kini masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara uji materi Nomor 33/PUU-XXIV/2026, praktik masa berlaku kuota yang selama ini dianggap lumrah mulai dipertanyakan dari sisi keadilan bagi konsumen.
Sidang menghadirkan sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Mereka diminta menjelaskan mekanisme kuota internet yang memiliki batas waktu hingga akhirnya hangus jika tidak terpakai.
Namun, pembahasan dalam sidang tidak berhenti pada aspek teknis. Hakim konstitusi mendalami persoalan ini dari sudut pandang kepentingan publik, terutama di tengah perubahan peran internet yang kini menjadi kebutuhan sehari-hari.
Internet tak lagi sekadar alat komunikasi. Akses digital kini menjadi bagian penting dalam pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi. Dalam konteks ini, sistem kuota berbasis waktu dinilai perlu dikaji ulang.
Dari pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim kuasa hukum dari LBH GAN menilai sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Mereka menyoroti potensi kerugian berulang yang dialami pengguna akibat sisa kuota yang hangus sebelum digunakan.
“Ketika internet sudah menjadi kebutuhan utama, maka kebijakannya tidak bisa semata-mata berbasis bisnis. Harus ada perlindungan terhadap konsumen,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam persidangan.
Di sisi lain, operator seluler menyampaikan bahwa kebijakan masa berlaku kuota berkaitan dengan efisiensi operasional dan keberlanjutan investasi jaringan. Menurut mereka, sistem tersebut merupakan bagian dari model bisnis yang juga mempertimbangkan kualitas layanan.
Meski begitu, MK menilai argumentasi tersebut tetap perlu diuji dalam kerangka kepentingan publik yang lebih luas. Terlebih, akses internet kini dinilai semakin mendekati kebutuhan dasar masyarakat modern.
Sidang ini menjadi penanda bahwa sektor layanan digital tengah memasuki fase evaluasi. Ketika suatu layanan telah menjadi kebutuhan luas, pengaturannya tidak lagi bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
MK dijadwalkan melanjutkan sidang pada 4 Mei 2026 dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak. Putusan yang akan diambil nantinya diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam arah kebijakan digital di Indonesia, khususnya terkait keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.













