Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Terdakwa Korupsi Kamser Sitanggang Minta Presiden Prabowo Intervensi, Klaim Jadi Korban Ketidakadilan

Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta perhatian atas proses hukum yang tengah ia jalani.
banner 120x600

Padang|| Radarpost.id

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta perhatian atas proses hukum yang tengah ia jalani.

Dalam surat tersebut, Kamser yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, mengaku menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Saat ini, Kamser tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang. Ia juga ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Klaim Perhitungan Kerugian Negara Tidak Tepat

Kamser menjelaskan, dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun, ia menilai metode perhitungan tersebut tidak akurat.

“Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan,” tulis Kamser dalam suratnya, Sabtu (18/4).

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, dirinya membangun fondasi perusahaan dari nol dengan membentuk berbagai unit usaha, mulai dari bengkel, perdagangan hasil bumi, kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.

Soroti Kondisi Mentawai dan Kinerja Perusahaan

Kamser juga menyinggung tantangan geografis wilayah Mentawai, keterbatasan anggaran, serta minimnya dukungan politik yang menurutnya menjadi hambatan dalam mendorong perusahaan menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.

Ia mengklaim, selama masa jabatannya, tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh lembaga pemeriksa seperti kepolisian, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun auditor independen.

“Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Singgung Proses Hukum dan Praperadilan

Dalam proses persidangan yang telah berjalan beberapa bulan, Kamser mengaku tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri.

Ia juga menyebut sempat memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025. Namun, perkara pokok tetap dilanjutkan oleh jaksa hingga masuk tahap persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.

Minta Intervensi Presiden dan DPR

Melalui surat terbukanya, Kamser berharap adanya perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan profesional.

Ia juga mengungkap dampak yang dialaminya selama menjalani proses hukum, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.

Kamser berharap adanya perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum serta penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.