Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar, Gereja Aek Nabara Tunggu Realisasi Pekan Ini

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar milik Gereja Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.(Dok Antara)
banner 120x600

Medan|| Radarpost.id

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar milik Gereja Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang hilang akibat kasus deposito fiktif oleh oknum pegawai internal.

Pihak gereja menyatakan menunggu realisasi pengembalian tersebut dalam waktu satu pekan, sebagaimana disampaikan BNI dalam keterangan resminya.

Kuasa hukum gereja, Bryan Roberto Mahulae, di Medan, Minggu, mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen BNI untuk mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya ditempatkan dalam bentuk deposito.

“Kami menyambut baik pernyataan BNI yang akan mengembalikan seluruh dana Rp28 miliar. Kami menunggu realisasinya sesuai waktu yang dijanjikan,” ujarnya.

Menurut Bryan, komunikasi awal telah dilakukan antara pihak gereja dengan manajemen BNI Cabang Rantau Prapat. Namun, hingga kini belum ada penyampaian resmi terkait mekanisme teknis pengembalian dana tersebut.

Sebelumnya, BNI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7 miliar sebagai tahap awal. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan setelah proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum rampung.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan perlindungan nasabah.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat hukum. Sisa dana akan kami selesaikan dalam waktu sepekan,” kata Munadi dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari tindakan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi kepada pihak gereja sejak 2019.

Dana disetorkan secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar dan dibuktikan dengan 28 bilyet deposito. Namun, dokumen tersebut belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi atau bersifat fiktif.

Kasus terungkap saat pihak gereja mengajukan pencairan dana pada Desember 2025, namun tidak dapat direalisasikan hingga Februari 2026. Investigasi internal kemudian memastikan adanya penyimpangan oleh oknum pegawai.

Perkara ini kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, yang telah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola perusahaan guna mencegah kejadian serupa.

“Penyelesaian kasus harus mengedepankan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujar perwakilan OJK.

Secara regulasi, hak nasabah atas penggantian kerugian diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan pegawainya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana institusi keagamaan dalam jumlah besar, sekaligus menguji komitmen perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah serta memperkuat sistem pengendalian internal.