Jakarta|| Radarpost.id
Sengketa lahan seluas 8.130 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT 003/RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara kembali memanas. Lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10401 atas nama Liliana Setiawan tersebut kembali menjadi sorotan setelah diduga dipasangi plang oleh pihak H. Muchaji pada Minggu (19/4/2026).
Kuasa hukum Liliana Setiawan menyayangkan tindakan pemasangan plang yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bersangkutan telah mengakui bahwa lahan tersebut milik klien kami, Liliana Setiawan. Namun di lapangan justru kembali dipasang plang bertuliskan ‘Lahan H. Muchaji’. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar kuasa hukum Liliana kepada wartawan, Senin(20/4/2026).
Sengketa lahan ini diketahui masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin majelis hakim yang diketuai Eka Prasetya Budi dengan anggota Sontan M. Sinaga. Dalam persidangan, pihak tergugat H.
Muchaji disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui status sertifikat lahan tersebut saat pertama kali menguruk dan memagari objek sengketa.
Ia juga menyebut tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan saat proses awal penguasaan lahan berlangsung. Namun dalam perkembangan perkara, disebutkan bahwa fakta hukum mengenai kepemilikan SHM No. 10401 mulai terungkap dalam proses persidangan maupun pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Liliana menambahkan bahwa dalam pemeriksaan di kepolisian, pihak tergugat juga telah mengetahui keberadaan sertifikat hak milik atas nama kliennya. Hal itu semakin memperkuat posisi hukum yang saat ini sedang diperjuangkan di pengadilan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, jika sudah diakui di persidangan bahwa tanah tersebut milik penggugat, mengapa masih dilakukan pemasangan plang sepihak di lokasi sengketa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Muchaji belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang terbaru di lokasi lahan sengketa tersebut. Sementara proses hukum atas perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.













