Jakarta ll Radarpost.id
Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali menggulung praktik mafia energi yang merugikan negara.
Dalam operasi penindakan selama 13 hari, terhitung sejak 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta mengamankan 330 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4/2026).
“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.
Nunung menegaskan, tindakan para pelaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat kecil.
Ia menyebut, setiap liter BBM subsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang disalahgunakan pada dasarnya adalah hak rakyat yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, pedagang kecil, hingga sopir angkutan.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang bermain di belakang layar.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” katanya.
Selain pengungkapan terbaru, Polri juga mencatat sepanjang periode 2025-2026 terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Wakabareskrim menyebut praktik ilegal ini menyebabkan distribusi energi terganggu hingga memicu kelangkaan di masyarakat.
“Kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan mendapatkan solar subsidi, sampai antrean panjang di SPBU merupakan dampak nyata dari praktik penyalahgunaan subsidi,” ungkap Nunung.
Dalam operasi 7–20 April 2026, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, 403.158 liter solar subsidi, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg
161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Total kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800 atau sekitar Rp243 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara.
Salah satunya membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri.
“Pelaku menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, menggunakan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelas Irhamni.
Sementara untuk LPG subsidi, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran lebih besar.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Nunung menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap mafia subsidi energi.
Ia mengingatkan, subsidi negara bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Bahkan ia melontarkan peringatan keras kepada jaringan mafia energi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” pungkasnya. (Jaenal)













