Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Tangis Haru Iringi Pengesahan UU PPRT, Momentum Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Suranti (55), seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini aktif mengikuti aksi unjuk rasa, tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan langsung pengesahan aturan yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Tangis haru pecah di ruang sidang paripurna DPR RI saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, Selasa.

Suranti (55), seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini aktif mengikuti aksi unjuk rasa, tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan langsung pengesahan aturan yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.

“Saya senang sekali, bersyukur. Siang malam saya ikut aksi, panas-panasan. Hari ini saya bisa melihat langsung,” ujar Suranti dengan suara bergetar.

Perempuan yang telah bekerja sebagai PRT sejak 2015 itu mengaku kerap mengikuti demonstrasi menggunakan sepeda motor demi memperjuangkan pengakuan dan perlindungan bagi profesinya.

Pengesahan UU PPRT menjadi titik penting setelah perjalanan panjang lebih dari dua dekade. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Litta Anggraini, menyebut perjuangan tersebut telah dimulai sejak 2004.

“Hari ini menjadi babak baru menuju kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah atas pengesahan ini,” kata Litta.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari advokasi, kampanye publik, hingga lobi kepada pemangku kepentingan untuk mendorong regulasi tersebut masuk dalam prioritas legislasi nasional.

Senada, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi mengaku bersyukur pengesahan UU PPRT bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini. Ia telah bekerja sebagai PRT selama 35 tahun.

“Ini seperti hadiah bagi kami. Semoga ke depan hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Perjalanan panjang regulasi

RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh JALA PRT pada 2004, sebelum akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Pembahasan sempat berjalan pada 2013 di Badan Legislasi DPR, namun terhenti pada periode 2014–2019.

Pada periode berikutnya, pembahasan kembali dilanjutkan, meski sempat mengalami penundaan pada 2021. Desakan dari masyarakat sipil dan berbagai organisasi pekerja terus menguat hingga akhirnya RUU tersebut disahkan pada 2026.

Harapan dan tantangan implementasi

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai tantangan ke depan terletak pada implementasi aturan tersebut di lapangan. Diperlukan pengawasan yang konsisten serta sosialisasi kepada pemberi kerja dan pekerja agar ketentuan dalam undang-undang dapat berjalan efektif.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun aturan turunan guna memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.