Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Hukum  

Kasus Diskriminasi, Eks Karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Menang Gugatan di PHI Bandung

Kuasa hukum eks karyawan PT. Hino, Ir. Yos Winerdi, DFE., S.H., M.H. (Jaenal)
banner 120x600

Bandung // Radarpost.id

Mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), Jayadi, memenangkan gugatan dugaan diskriminasi di lingkungan kerja setelah majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukannya.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena Jayadi sebelumnya sempat mengalami kekecewaan setelah gugatan awal yang diajukan sempat tidak diterima dalam proses persidangan. Namun, dalam sidang ulang, hasilnya berbalik dan Jayadi dinyatakan menang atas perkara tersebut.

Kuasa hukum Jayadi, Ir. Yos Winerdi, DFE., S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yos Winerdi, menyebut putusan majelis hakim merupakan kemenangan besar karena hampir seluruh dalil yang diajukan pihaknya terbukti dalam persidangan.

“Alhamdulillah, hasil putusan sangat memuaskan klien kami. Hampir semua tuntutan diterima,” kata Yos saat dikonfirmasi Radarpost.id melalui pesan WhatsAppnya, (19/5/2026).

Dalam putusan perkara Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak PT HMMI.

Yos menegaskan penolakan eksepsi secara menyeluruh tersebut memperlihatkan bahwa argumentasi perusahaan tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

“Keberatan tergugat ditolak seluruhnya. Ini menunjukkan majelis hakim menilai dasar gugatan kami kuat,” ujarnya.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan tunjangan supir/driver merupakan tunjangan tetap yang wajib diberikan kepada penggugat.

Majelis hakim juga menghukum PT HMMI untuk membayar tunjangan driver yang sebelumnya dihapus secara sepihak, yakni sejak Juli 2021 hingga November 2024 selama 40 bulan, dengan total nilai mencapai:

Rp341.836.000 (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Jayadi yang selama ini mendalilkan adanya perlakuan berbeda serta penghapusan tunjangan yang dilakukan perusahaan tanpa kesepakatan.

Yos menjelaskan perkara ini berjalan panjang dan melewati total 13 kali persidangan, baik secara langsung maupun daring.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengajukan alat bukti yang dinilai sangat kuat, yakni sebanyak 64 alat bukti dengan kode P1 sampai P64.

Menurutnya, seluruh alat bukti itu berhasil menguatkan dalil gugatan, termasuk mengenai adanya dugaan diskriminasi, perlakuan berbeda, serta penghapusan tunjangan secara sepihak.

Persidangan pertama tercatat dimulai pada Januari 2026, sementara putusan dibacakan pada 6 Mei 2026, dan putusan resmi tercatat pada 6 Mei 2026.

Selain bukti persidangan, kuasa hukum menyebut bahwa sebelum perkara masuk ke pengadilan, persoalan ini juga sempat melalui mekanisme penyelesaian di instansi ketenagakerjaan.

Terdapat anjuran mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan diskriminasi di lingkungan kerja serta hak pekerja atas tunjangan yang telah menjadi komponen tetap dalam penghasilan.

PT HMMI Ajukan Kasasi

Meski telah dinyatakan kalah di PHI Bandung, PT HMMI diketahui telah mengajukan upaya hukum lanjutan berupa permohonan kasasi.

Yos menyebut pihaknya mencatat permohonan kasasi diajukan perusahaan pada 18 Mei 2026, sementara dalam catatan lainnya disebutkan proses kasasi kembali ditegaskan terakhir pada 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Jayadi optimistis permohonan kasasi tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena putusan PHI telah didasarkan pada fakta persidangan dan pembuktian yang kuat.

“Kami sangat yakin jika PT HMMI mengajukan kasasi, permohonan itu diduga kuat akan ditolak. Karena alat bukti P1 sampai P64 sudah terbukti di persidangan,” ujar Yos.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi Jayadi karena majelis hakim menegaskan bahwa tunjangan driver tidak dapat dihapus sepihak dan harus dianggap sebagai tunjangan tetap.

Yos menilai kemenangan tersebut juga menjadi bukti bahwa pekerja dapat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila terdapat tindakan perusahaan yang dinilai merugikan.

“Putusan ini menjadi kemenangan besar dan mutlak bagi penggugat karena dalil-dalil gugatan yang kami ajukan terbukti,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan perlu dikawal karena berkaitan dengan isu diskriminasi di tempat kerja yang masih kerap dikeluhkan pekerja di Indonesia.