Jakarta|| Radarpost.id
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026). Selain Sonny, penyidik juga menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mereka tampak keluar mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan pada Rabu petang.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional. Kejagung sebelumnya juga menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga mantan petinggi BGN itu. Mereka disebut telah berada di Gedung Kejagung sejak dini hari untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung menduga terdapat yayasan-yayasan terafiliasi yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan titik SPPG. Penyidik menilai proses verifikasi mitra dilakukan tidak sesuai prosedur sehingga sejumlah yayasan tetap dinyatakan lolos sebagai mitra program.

Sebelum penahanan dilakukan, Sonny Sanjaya sempat membantah rumor operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar. Ia kala itu menyatakan masih menjalankan aktivitas seperti biasa di lingkungan Bareskrim Polri.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program SPPG tersebut. Penyidik juga membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan proses penunjukan mitra dan pengelolaan program di lingkungan BGN.













