Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kasus MNC vs CMNP: IDM Soroti Penerapan Piercing The Corporate Veil dan Perubahan Laporan Keuangan

Direktur Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Rustam Efendi, SH.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Direktur Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Rustam Efendi, SH, menyampaikan argumentasi hukum pembelaan (counter argument) terhadap pertimbangan majelis hakim dalam perkara perdata antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Namun demikian, Rustam menegaskan bahwa tanpa membaca putusan lengkap, gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, serta amar putusan secara menyeluruh, analisis ini bersifat akademis dan merupakan strategi litigasi umum, bukan pendapat hukum final.

I. Hakim Harus Mempertimbangkan Adanya Perubahan Laporan Keuangan CMNP

Keterangan saksi ahli akuntansi dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya konsekuensi hukum terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli perkara perdata antara PT CMNP dan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut laporan yang ada, PT CMNP selama periode 1999–2014 mencatat transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang berasal dari transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd. Atas transaksi tersebut, perusahaan bahkan telah mengajukan restitusi pajak dan menerima pembayaran dari negara.

Namun kemudian, CMNP menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar dan tidak sah.

“Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public maupun bank yang menerbitkan deposito, telah melaporkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan, maka secara akuntansi dan perpajakan wajib pajak telah mengakui bahwa transaksi NCD tersebut sah,” ujar Dadang dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut Dadang, apabila transaksi yang sebelumnya diakui sah kemudian diubah dalam laporan keuangan, terdapat potensi sanksi berupa denda maupun penalti.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan tindakan CMNP yang sejak 2015 mengubah pencatatan laporan keuangannya. Dalam gugatan tahun 2025, CMNP bahkan menyebut transaksi NCD tersebut tidak sah dan bukan transaksi jual beli.

Padahal, transaksi NCD itu pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011 dan perusahaan juga memperoleh pengembalian pajak (restitusi) dari negara.

Restitusi atau pembebanan kepada negara atas nilai Rp247 miliar tersebut menimbulkan pertanyaan terkait implikasi perpajakan apabila dikaitkan dengan tarif pajak 23 persen serta kemungkinan sanksi administratif hingga 400 persen.

II. Kekeliruan Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil

Majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Rustam, penerapan doktrin tersebut dapat dipersoalkan karena piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip dasar perseroan terbatas (limited liability principle).

Pasal 3 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki.

Karena itu, penerapan Pasal 3 ayat (2) harus dibuktikan secara ketat (strict proof), bukan sekadar berdasarkan asumsi adanya keterlibatan pemegang saham.

Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa untuk menembus tabir perseroan harus dibuktikan adanya:

Penyalahgunaan badan hukum perseroan;

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi;

Penggunaan perseroan sebagai alat untuk melakukan penipuan (fraud);

Pengalihan aset atau pencampuran harta pribadi dan harta perseroan;

Adanya bad faith yang nyata dan terukur.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara konkret, maka penerapan doktrin tersebut dinilai bertentangan dengan asas separate legal entity.

III. Hary Tanoe Bukan Pihak Dalam Perjanjian

Secara hukum perdata berlaku asas Pacta Sunt Servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Apabila transaksi dilakukan antara PT CMNP, PT Bhakti Investama, atau entitas korporasi lainnya, maka subjek hukumnya adalah perseroan, bukan pemegang saham.

Menurut Rustam, Hary Tanoesoedibjo secara pribadi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepanjang tidak menandatangani perjanjian pribadi, tidak memberikan personal guarantee, tidak menjadi penanggung utang, serta tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara pribadi.

Karena itu, pertanggungjawaban pribadi harus dibedakan secara tegas dari tanggung jawab korporasi.

IV. Kesalahan Menafsirkan Unsur “Mengetahui”

Majelis hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo “sepatutnya mengetahui” bahwa NCD tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.

Menurut Rustam, frasa “sepatutnya mengetahui” tidak dapat disamakan dengan mengetahui secara nyata (actual knowledge) ataupun memiliki niat jahat (mens rea).

Dalam hukum pembuktian perdata, hakim wajib membedakan antara:

Actual Knowledge, yakni mengetahui secara langsung;

Constructive Knowledge, yakni dianggap mengetahui karena kedudukan atau posisinya.

Untuk membebankan tanggung jawab pribadi kepada pemegang saham, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui secara langsung, memerintahkan transaksi, memperoleh keuntungan pribadi, atau secara aktif menyembunyikan fakta.

Tanpa pembuktian tersebut, unsur kesalahan pribadi dinilai tidak terpenuhi.

V. Surat Edaran Bank Indonesia Bukan Peraturan Perundang-undangan

Majelis hakim mendasarkan ketidakabsahan NCD pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG Tahun 1988.

Menurut Rustam, secara hukum hal tersebut dapat diperdebatkan karena Surat Edaran Bank Indonesia bukan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana hierarki yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akibatnya, surat edaran tidak serta-merta menyebabkan batalnya suatu perjanjian maupun otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi pemegang saham.

Yang harus dibuktikan adalah apakah NCD tersebut:

Batal demi hukum;

Dapat dibatalkan;

Atau tetap sah namun mengandung pelanggaran administratif.

Hakim dinilai wajib menjelaskan hubungan kausal tersebut secara rinci.

VI. Putusan PK Nomor 376 PK/Pdt/2008 Tidak Otomatis Mengikat Pihak yang Berbeda

Majelis hakim juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, namun kekuatan mengikat suatu putusan hanya berlaku terhadap objek sengketa yang sama, pihak yang sama, dan dasar gugatan yang sama.

Apabila Hary Tanoesoedibjo bukan pihak dalam perkara PK tersebut, maka putusan tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk membebankan tanggung jawab pribadi kepadanya.

Hakim tetap wajib membuktikan unsur kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa.

VII. Tidak Ada Bukti Perolehan Keuntungan Pribadi

Doktrin piercing the corporate veil lazim diterapkan apabila pemegang saham menggunakan perseroan sebagai alter ego, menerima manfaat pribadi, melakukan penggelapan aset, atau mencampur harta perseroan dengan harta pribadi.

Jika tidak terdapat bukti bahwa dana NCD masuk ke rekening pribadi Hary Tanoesoedibjo, terdapat transfer manfaat pribadi, atau adanya pengalihan aset untuk kepentingan pribadi, maka syarat penerapan Pasal 3 ayat (2) UUPT dinilai belum terpenuhi.

VIII. Hakim Berpotensi Melampaui Prinsip Separate Legal Entity

Prinsip badan hukum perseroan dikenal sebagai Separate Legal Entity yang berasal dari perkara terkenal Salomon v A. Salomon & Co Ltd.

Prinsip tersebut mengakui bahwa perseroan merupakan subjek hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya.

Apabila hakim secara langsung menarik tanggung jawab kepada pemegang saham tanpa pembuktian yang ketat, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum korporasi modern.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat dilakukan:

1. Banding

Apabila putusan berasal dari Pengadilan Negeri, fokus argumentasi dapat diarahkan pada:

Kesalahan penerapan Pasal 3 ayat (2) UUPT;

Tidak terpenuhinya unsur piercing the corporate veil;

Tidak adanya hubungan hukum langsung dengan CMNP.

2. Kasasi

Apabila putusan banding tetap merugikan, alasan kasasi dapat didasarkan pada:

Salah menerapkan hukum;

Melampaui kewenangan penafsiran;

Pertimbangan hukum tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd).

3. Peninjauan Kembali (PK)

PK dapat diajukan apabila ditemukan:

Novum;

Kekhilafan hakim;

Kekeliruan nyata.

Strategi Pembelaan Substantif

Tim hukum Hary Tanoeso