Bekasi // Radarpost.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Keduanya ditangkap di kawasan Sindangmulya, Cibarusah, pada Senin (15/6/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Hannry, Selasa (16/6/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 1.232 butir obat daftar G yang terdiri dari 540 butir Tramadol dan 692 butir Hexymer.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, sejumlah plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Hannry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM.
Saat ini, AGM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk DPO,” ujarnya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” tambahnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Menurut Hannry, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.













