Jakarta|| Radarpost.id
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap perkembangan dalam perburuan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan buronan kelas kakap Fredy Pratama. Seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial Antoni berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia, dan telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan tersebut diumumkan Polri dalam keterangan resmi pada Jumat (19/6/2026). Antoni diduga memiliki peran penting dalam mengelola dan memindahkan dana hasil kejahatan yang berkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama.
“Polri berhasil mengamankan DPO atas nama Antoni di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 07.30 waktu setempat. Selanjutnya yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Jumat sore,” ujar perwakilan Polri.
Diduga Kelola Aliran Dana Jaringan Fredy Pratama
Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni diketahui telah lama menjadi bagian dari jaringan pendukung Fredy Pratama yang beroperasi lintas negara. Selama menjadi buronan, Antoni disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan elite Bangkok, Thailand, sebelum menetap di wilayah lain di negara tersebut selama hampir dua tahun.
Polri mengungkapkan Fredy Pratama sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan diduga terus mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Malaysia dan Thailand.
Dalam struktur jaringan tersebut, Antoni diduga berperan membantu pengelolaan keuangan dan pencucian uang hasil kejahatan.
Modus Money Changer hingga Cryptocurrency
Menurut penyidik, terdapat sejumlah modus yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana jaringan tersebut. Salah satunya melalui money changer ilegal yang beroperasi di Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Dana dalam bentuk rupiah disebut ditukarkan menjadi pecahan dolar Singapura sebelum dibawa ke Thailand. Selain itu, jaringan tersebut juga memanfaatkan aset digital atau cryptocurrency untuk mempermudah perpindahan dana lintas negara.
Polri menduga aktivitas pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand dilakukan secara rutin selama periode 2017 hingga 2023.
“Frekuensinya rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan dengan total sekitar 168 kali pengangkutan,” kata penyidik.
Dalam setiap pengiriman, nilai uang yang dibawa disebut mencapai sedikitnya Rp1 miliar.
Jaringan Diduga Edarkan Ratusan Kilogram Narkoba per Bulan
Selain dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Antoni juga dikaitkan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan jaringan Fredy Pratama.
Polri menyebut narkotika diduga masuk ke Indonesia melalui Malaysia dan Thailand menggunakan berbagai jalur, baik laut, darat, maupun jalur ilegal lainnya.
Setiap bulan, sindikat tersebut diduga mampu memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia dengan jumlah mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Meski demikian, aparat masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut.
Fokus Bongkar Jaringan Keuangan
Antoni diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2023 dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga tercatat masuk dalam daftar pencarian terkait perkara narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ke depan, Polri menyatakan akan memfokuskan penyidikan pada pengungkapan seluruh jaringan pendanaan dan pihak-pihak yang membantu operasional sindikat Fredy Pratama.
“Kami akan memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam sindikat ini diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Polri.
Hingga kini, aparat masih memburu Fredy Pratama yang diyakini berada di luar negeri serta sejumlah anggota jaringan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.











