Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Harta ZA Capai Rp109 Miliar, GERTAK Soroti Kenaikan dalam LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang pejabat negara berinisial ZA menjadi sorotan setelah adanya peningkatan nilai aset yang tercatat dalam laporan terbaru.(Ilustrasi)

Jakarta|| Radarpost.id

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang pejabat negara berinisial ZA menjadi sorotan setelah adanya peningkatan nilai aset yang tercatat dalam laporan terbaru.

Sebuah organisasi masyarakat bernama Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap kenaikan harta kekayaan tersebut. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal GERTAK, AF, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurut AF, berdasarkan data LHKPN yang telah dipublikasikan, total kekayaan ZA pada laporan terbaru tercatat mencapai sekitar Rp109,3 miliar. Nilai tersebut disebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya.

“Kami berharap seluruh proses dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar AF.

Berdasarkan data yang dilaporkan dalam LHKPN, aset yang dimiliki antara lain berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta aset lainnya dengan nilai total mencapai lebih dari Rp100 miliar.

GERTAK menilai peningkatan nilai kekayaan tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan laporan pada periode-periode sebelumnya. Organisasi tersebut pun meminta agar aparat terkait melakukan penelusuran guna memastikan seluruh proses dan sumber perolehan kekayaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari ZA terkait sorotan yang disampaikan GERTAK. Belum ada pula pernyataan dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas permintaan tersebut.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan instrumen pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Kenaikan nilai harta dalam laporan LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum karena dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti hasil usaha, investasi, transaksi aset, maupun perubahan nilai pasar atas aset yang dimiliki.

Karena itu, setiap informasi terkait peningkatan kekayaan pejabat publik tetap perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.