JAKARTA|| Radarpost.id
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan 567 barang bukti produk bermerek Lacoste palsu hasil penanganan kasus pelanggaran merek pada Senin (22/6/2026).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) sekaligus menjaga iklim investasi di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengatakan perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kepastian hukum terhadap merek dan inovasi menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan investor.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
DJKI menyebut barang bukti tersebut berasal dari kasus dugaan pemalsuan merek Lacoste yang dilaporkan oleh pemegang hak merek. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Direktur Penegakan Hukum DJKI menjelaskan, dari hasil penyidikan petugas berhasil menyita 567 item produk yang diduga menggunakan merek Lacoste tanpa izin. Barang-barang tersebut terdiri atas kaus, jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt hingga boxer.
Jika dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang beredar di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.
“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul apabila produk palsu tersebut beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” katanya.
Menurut DJKI, pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dirobek dan digunting agar tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan pemilik merek, pejabat Kementerian Hukum, serta awak media.
DJKI mengungkapkan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restoratif setelah tercapai kesepakatan antara para pihak. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, seluruh barang hasil pelanggaran merek wajib dimusnahkan.
Selain menangani pengaduan pidana, DJKI juga menyediakan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual dan pemblokiran situs yang menjual produk pelanggaran HKI. Setiap tahun, lebih dari 500 tautan yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual ditutup.
Melalui pemusnahan barang bukti Lacoste palsu ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menghormati dan melindungi kekayaan intelektual semakin meningkat serta memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum di Indonesia.













