Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polri Buka Kesempatan Setara bagi Penyandang Disabilitas Jadi Anggota

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. (Istimewa)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan membuka ruang pengabdian yang setara bagi penyandang disabilitas melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan rekrutmen dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam tugas-tugas kepolisian sesuai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun demikian, mekanisme seleksi juga disesuaikan dengan kondisi disabilitas peserta guna menjamin proses yang adil dan inklusif.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen penyandang disabilitas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Menurut Johnny, kategori disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri mencakup penyandang disabilitas fisik tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi. Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.

Polri, kata dia, menempatkan personel penyandang disabilitas berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada berbagai bidang yang lebih menitikberatkan pada kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya yang sesuai dengan kapasitas dan keahlian masing-masing.

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Data Polri menunjukkan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah dilakukan melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Pada tahun 2024, Polri merekrut dua peserta disabilitas melalui jalur SIPSS dan 16 peserta melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, satu peserta disabilitas dinyatakan lulus dan diterima melalui jalur Bintara Polri.

Terkait jumlah maupun persentase penerimaan penyandang disabilitas pada masa mendatang, Johnny menyebut Polri masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Polri memastikan akan terus membuka kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari institusi kepolisian.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, presisi, humanis, dan menghormati hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melalui kebijakan tersebut, Polri ingin menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk berkarya dan mengabdi bagi bangsa dan negara.