Jakarta|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemenag menegaskan program yang dimaksud bukanlah penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) oleh Masjid Istiqlal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan pernyataan Menag merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Yuk Wakaf Saham.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO),” kata Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Thobib menjelaskan mekanisme program tersebut juga tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, ataupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.
Program Yuk Wakaf Saham mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” ujarnya.
Saham Wakaf Harus Sesuai Prinsip Syariah
Kemenag menyebut pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki dasar hukum syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.
Thobib menegaskan instrumen yang digunakan dalam program tersebut wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan demikian, instrumen tersebut dinilai memenuhi ketentuan syariah dan terhindar dari unsur riba, spekulasi (maysir), serta ketidakpastian (gharar).
Libatkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Dari sisi pengelolaan, Kemenag menyatakan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pengelolaan instrumen dilakukan dengan melibatkan Manajer Investasi terdaftar, yakni PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Sementara pencatatan dan pelaporan aset wakaf disebut terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenag juga menyambut berbagai kritik dan masukan yang muncul di tengah masyarakat terkait program tersebut. Thobib menilai masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik merupakan bagian dari diskusi konstruktif mengenai tata kelola dana keagamaan.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” tuturnya.
Kemenag Dorong Literasi Ekonomi Syariah
Menurut Thobib, gagasan utama yang didorong Menag Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses masyarakat secara lebih inklusif.
Melalui wakaf produktif, masyarakat disebut dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah, bahkan dengan nominal yang terjangkau.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” katanya.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik mengenai wakaf saham.
Kemenag menekankan setiap inovasi dalam pemberdayaan ekonomi umat harus tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.













