Jakarta|| Radarpost.id
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian dana dari rekening suatu bank swasta milik kliennya. Mereka menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh pihak yang diduga terkait diperiksa.
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe SH MH, mengatakan laporan dugaan pencurian tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Pusat pada 20 April 2026.
Menurut Iskandar, keputusan penghentian penyelidikan dinilai terlalu dini karena sosok yang disebut dalam laporan, berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Menurut kami, penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi maupun pihak yang dilaporkan,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Perkara tersebut bermula saat Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi yang tidak dikenalnya di rekening suatu bank swasta miliknya pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi sejumlah transaksi transfer dan penarikan tunai dengan nilai total kerugian yang diklaim mencapai Rp19.250.000.
Setelah itu, Bangun bersama kuasa hukumnya menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut. Mereka mengaku memperoleh rekaman CCTV dari minimarket lokasi ATM yang menurut mereka memperlihatkan seseorang yang diduga melakukan transaksi pada waktu yang sama dengan catatan transaksi di rekening korban.
Meski demikian, kuasa hukum menyebut penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Selain mempertanyakan belum diperiksanya pihak yang dilaporkan, kuasa hukum juga menyatakan penyidik belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pengelola minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta melalui tim kuasa hukumnya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta sejumlah instansi lainnya. Mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali, seluruh saksi diperiksa, serta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
“Kami berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Iskandar.
Menunggu Tanggapan Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun Polda Metro Jaya terkait alasan penghentian penyelidikan maupun tanggapan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta.
Saat dikonfirmasi awak media,saat ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial VL mengenai tuduhan yang disampaikan kuasa hukum. Apabila terdapat tanggapan dari kepolisian maupun pihak terkait, berita ini akan diperbarui.













