Jakarta // Radarpost.id
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, akhirnya buka suara terkait penempatan Razman Nasution di lantai 1 Blok E sejak menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Syarpani, penempatan tersebut bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan berdasarkan hasil asesmen kesehatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
“Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan memiliki berat badan sekitar 120 kilogram, riwayat penyumbatan pembuluh darah berdasarkan diagnosis dokter spesialis RSPAD Gatot Soebroto, serta ditemukan gejala stroke ringan dan gangguan anxiety oleh tim medis lapas,” kata Syarpani dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi dasar petugas menempatkan Razman di lantai 1 agar lebih mudah dipantau oleh tim medis dan memudahkan proses evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan,” ujarnya.
Syarpani menegaskan setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin hak kesehatan seluruh narapidana.
Ia juga membantah anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Razman.
Menurutnya, seluruh warga binaan baru wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko, hingga klasifikasi sebelum ditempatkan di blok hunian.
“Semua warga binaan diperlakukan sama. Setiap narapidana baru menjalani prosedur yang sama, termasuk memperoleh tempat tidur berupa matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar,” katanya.
Syarpani menambahkan, apabila hasil pemeriksaan tim medis nantinya menyatakan kondisi Razman telah stabil, maka status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan sebagaimana warga binaan lainnya.
Ia menegaskan, paradigma pemasyarakatan saat ini lebih mengedepankan pembinaan dibanding pembalasan.
“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berpesan agar jajaran pemasyarakatan mengedepankan prinsip ‘memanusiakan manusia’. Tugas kami adalah membina warga binaan agar siap kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Syarpani.













