Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Hukum  

Bersihkan Internal Sengketa Kapal Keruk, Antonius Chandra Laporkan Pengacara yang Polisikan Dirinya

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra melalui tim kuasa hukum De El Law Firm melaporkan seorang pengacara berinisial AJ ke kepolisian. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memberikan klarifikasi terkait persoalan hukum yang melibatkan dirinya dan perusahaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Antonius mengatakan laporan itu dibuat setelah dirinya memecat AJ, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum, karena dugaan praktik penipuan dan penggelapan.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa lalu (11/8/2026).

Antonius menyebut pemecatan dilakukan karena terdapat dugaan ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang selama ini diterimanya.

Menurut dia, AJ diduga menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya digunakan untuk biaya jasa hukum dan operasional penanganan perkara.

Selain itu, AJ juga diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi. Hal tersebut, kata Antonius, menjadi salah satu alasan pihaknya mengganti pendampingan hukum dan menunjuk tim dari De El Law Firm.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.

Sengketa Kapal Keruk

Tim kuasa hukum Antonius kemudian menjelaskan duduk perkara antara PT Lintas Armada Indonesia dengan pihak penjual asal China, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.

Menurut Antonius, inti persoalan bukan ketidakmampuan PT Lintas Armada membayar kewajiban, melainkan adanya kewajiban kontraktual dari pihak penjual yang belum dapat dipenuhi.

PT Lintas Armada, kata dia, telah menunjukkan itikad baik dalam transaksi tersebut. Hingga kini, total dana yang telah disetorkan kepada pihak penjual mencapai USD950.000.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam delapan tahap, yakni pada Mei 2016, September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, dan Juli 2018.

“Namun sisa pembayaran sengaja ditunda karena dokumen resmi kapal tidak dapat dipenuhi,” jelasnya.

Antonius mengatakan, dokumen seperti Bill of Sale, Deletion Certificate, serta sertifikat kelaikan lainnya diperlukan untuk memastikan legalitas kapal sebelum dapat beroperasi secara penuh maupun dipindahtangankan secara sah di Indonesia.

Ia juga merujuk pada asas exceptio non adimpleti contractus dalam hukum kontrak. Berdasarkan asas tersebut, salah satu pihak dapat menunda pelaksanaan kewajibannya apabila pihak lain belum memenuhi kewajiban timbal baliknya.

Karena itu, Antonius menegaskan pelunasan akan dilakukan setelah seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan diterima pihak pembeli.

Saat ini, PT Lintas Armada Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Dengan pendampingan De El Law Firm, Antonius optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan kebenaran dapat terungkap.