Jakarta || Radarpost.id
Halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipadati massa pada Rabu, 12 Agustus 2026. Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) menggelar demonstrasi untuk ketiga kalinya sepanjang bulan ini, mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan laporan dugaan korupsi anggaran di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Bukan sekadar orasi, hari itu massa datang dengan bukti tambahan. Dua akta notaris diserahkan ke meja pengaduan KPK, masing-masing milik PT Cahaya Hati Group dan PT Cahaya Membumi Sedunia.
Ahmad Zaki, Ketua Umum SMUK yang sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, menjelaskan bahwa dokumen tersebut melengkapi laporan pertama yang sudah mereka layangkan sejak 20 Juli 2026. “Kami hari ini kembali turun untuk kesekian kalinya, ya ketiga kalinya lah. Hari ini kami ingin menanyakan kepada KPK dan berdiskusi dengan KPK bahwa sejauh mana tindak lanjut laporan aduan kami tertanggal 20 Juli 2026 kemarin,” kata Ahmad Zaki di lokasi aksi.
Dua nama pejabat disebut berulang kali dalam aksi tersebut yakni Imam Subarkah, mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, disebut tercantum sebagai Komisaris di kedua perusahaan itu. Sementara satu nama lain dalam pemberitaan disebut Kiswono Al Aziz didudukkan sebagai Direktur. Zaki menyebut keduanya sebagai kroni lantaran nama mereka termaktub dalam akta pendirian perusahaan yang tengah diselidiki.
“Satu, pak Imam Subarkah di dalam akta notaris PT Cahaya Hati Group dan PT Cahaya Membumi Sedunia itu sebagai Komisaris, dan pak Kiswono Al-Aziz ini sebagai Direktur di perusahaan tersebut,” ujar Zaki menjawab pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi posisi kedua nama tersebut.

Selain akta pendirian, massa turut menyerahkan dokumen paket pengadaan di Kementerian Pertanian yang dimenangkan PT Cahaya Membumi Sedunia. Nilai kemenangan proyek itu, menurut Zaki, jauh melampaui angka yang mereka laporkan pertama kali pada Juli lalu. “Serta paket pengadaan pemenang di Kementerian Pertanian atas nama PT Cahaya Membumi Sedunia tadi. Dikarenakan indikasi di dalam yang terjadi di dalam pemenangan ini hampir empat kali lipat daripada laporan aduan pertama kita,” jelasnya.
Yang membedakan aksi ketiga ini adalah adanya kepastian waktu dari KPK. Zaki mengungkapkan, lembaga antirasuah meminta tenggat 14 hari kerja sejak berkas tambahan diterima untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih, ini yang paling penting. Respon KPK meminta maksimal 14 hari setelah berkas dokumen tambahan kami serahkan. Mereka akan meminta 14 hari waktu kerja untuk menindaklanjuti daripada pelaporan dan penambahan berkas hari ini,” kata Zaki.
Sebelum aksi hari itu, ia mengaku sempat dihubungi KPK lewat surat maupun telepon untuk meminta kelengkapan dokumen, meski progres pemeriksaannya sendiri belum jelas hingga aksi ketiga digelar.
Ditanya soal perasaannya setelah tiga kali turun ke jalan tanpa kepastian, Zaki tak menutupi kekecewaan. “Sangat, sangat, sangatlah. Karena seharusnya KPK adalah lembaga independen, kita adalah masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia saat ini,” ucapnya.
Meski begitu, SMUK-KMPPN menegaskan tidak akan membawa laporan ini ke lembaga lain di luar KPK. “Kita saat ini satu dulu, karena kita percaya, sangat yakin terhadap lembaga independen antirasuah KPK ini,” katanya.
Zaki juga menegaskan, penyebutan nama-nama pejabat dan direktur perusahaan dalam laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dijunjung sampai ada proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Karena itu, massa meminta KPK memeriksa semua pihak yang memiliki keterkaitan hukum, bukan berhenti pada satu nama saja.

“Kami berharap pengusutan tidak berhenti pada pihak tertentu saja,” tegas Zaki, seraya menambahkan bahwa aspek kewenangan pejabat terhadap pengelolaan anggaran turut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan jabatan.
Soal langkah ke depan, SMUK-KMPPN memilih menunggu dua pekan sesuai tenggat yang diberikan KPK. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada perkembangan berarti, aksi keempat sudah disiapkan. “Ini kemungkinan kita menunggu dua minggu, 14 hari, yang diminta, yang diberikan oleh KPK. Insyaallah kita setelah dua minggu itu kembali akan menambah, akan melakukan aksi lagi untuk meminta tindak lanjut, kalaupun di dalam 14 hari itu tidak diindahkan oleh KPK itu sendiri,” ujarnya, sembari menegaskan aksi serupa bisa berlanjut berkali-kali selama laporan belum mendapat kejelasan.
Harapan terbesar Zaki dan kelompoknya sederhana yakni agar KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan, mulai dari direktur perusahaan hingga mantan pejabat dinas terkait. “Harapannya ya jelaslah, secepatnya KPK RI memanggil sesegera mungkin Direktur tersebut, bahkan mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut. Karena ini sangat sudah sangat akut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut status laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Imam Subarkah dan direktur perusahaan yang dimaksud, juga belum memberikan tanggapan. Seluruh dugaan yang disampaikan SMUK-KMPPN masih berstatus laporan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.













