Jakarta|| Radarpost.id
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi double anggaran atau Mark Up di event Pemilihan Abang None 2024 dan menelusuri Harta Kekayaan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Andhika Permata untuk penyelidikan dugaan korupsi Anggaran event Pemilihan Abang None Jakarta 2024 dan Telusuri harta kekayaan yang tidak sesuai LHKPN,” kata Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada Wartawan Rabu, (1/7/2026).
Ada keanehan dalam realisasi anggaran di Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta untuk Empat Proyek event Pemilihan Abang dan None Jakarta pada tahun 2024,” Tegas Ahmad Fauzi.
Proyek Pertama, Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta adalah Event Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan Anggaran sebesar Rp 8.019.570.463.
“Dan Anggaran sebesar Rp 8.019.570.463 ini untuk beberapa kegiatan seperti untuk dihabiskan membayar Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator dan Pembawa Acara,” paparnya.
Proyek Kedua, Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta adalah Pemberdayaan Abang dan None Jakarta Dengan Anggaran sebesar Rp 882.750.000 untuk Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia.
Proyek Ketiga, Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta adalah Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan Anggaran sebesar Rp 17.500.000 untuk Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia.
“Selanjutnya Proyek Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni Penjilidan Soft Cover sebesar Rp 553.046 untuk Pemberdayaan Abang dan None Jakarta,” Papar Ahmad Fauzi.
Selain itu Ahmad Fauzi minta Kejati untuk menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, dimana Data laporan yang tercantum dalam LHKPN Andhika Permata yang disampaikan diduga tidak sesuai dengan aktual Asset yang dimiliki Andhika Permata,” ungkap Ahmad Fauzi.
Harta kekayaan yang dilaporkan mencakup Tanah dan Bangunan, Alat transportasi dan mesin, Harta bergerak lainnya, Kas dan setara kas, serta Total Hutang.
Dari seluruh jenis harta kekayaan yang dilaporkan, terlihat Bahwa Tanah dan Bangunan menjadi jenis Harta kekayaan yang paling banyak dimiliki oleh Kadis Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata.
“Selain itu, terdapat juga Alat transportasi dan mesin yang dilaporkan dalam LHKPN. Salah satunya adalah Mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun 2018 yang ngakunya dimiliki oleh Andhika Permata dengan nilai mencapai sebesar Rp 110.000.000, Padahal dalam penelusuran faktanya dimiliki atas nama istrinya Vira Marselina,” Terang Ahmad Fauzi.
“Bahwa data laporan LHKPN yang disampaikan Andhika Permata ke KPK terdapat perbedaan antara Data dalam dokumen dengan Aktual Harta Kekayaan yang sebenarnya,” ungkapnya.
“Dalam LHKPN tercatat kepemilikan Tanah dan Bangunan ada di wilayah Kota Bekasi, Bogor, Kota Depok dan Jakarta Selatan, namun tempat tinggal sesuai KTP berada di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara tidak dilaporkan,” Ujar Ahmad.
“Terkait Mobil atas nama istri dan Rumah mewah di kawasan Kelapa Gading Kami minta Kejati untuk menelusuri,” ucap Ahmad.
“Kami mendesak Kejati untuk memeriksa kasus dugaan korupsi ini, Dan segera memeriksa serta memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata,” tegas Ahmad.
Kami juga mengajak Masyarakat Jakarta untuk Bersih-bersih mengawasi dan mengawal kinerja Dinas-dinas di DKI Jakarta agar tidak ada lagi kasus-kasus korupsi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Ahmad Fauzi.













