Jakarta|| Radarpost.id
Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, masih bergulir. Kuasa hukum pemilik lahan, Denny Kailimang, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor hukumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026), Denny mengatakan pihak yang diwakilinya, PT HD Arjuna, merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Denny, lahan tersebut telah dibeli secara sah, dikuasai, dimanfaatkan selama bertahun-tahun, serta seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dipenuhi.
“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan,” ujar Denny.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan.
Menurutnya, tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk memasuki atau menguasai lahan yang telah dikuasai pemegang hak tanpa dasar hukum yang sah karena tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Denny menjelaskan, berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
“Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” katanya.
Minta Perlindungan Hukum ke Kepolisian
Sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum, Denny mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, langkah hukum tersebut dipilih untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang sertipikat.
“Kami tidak ingin menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara di luar hukum. Justru karena itulah kami melapor kepada kepolisian agar negara hadir memberikan perlindungan kepada pemegang hak yang sah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Singgung Aturan PP Nomor 18 Tahun 2021
Dalam penjelasannya, Denny juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa dokumen-dokumen lama berupa girik yang tidak segera didaftarkan sesuai batas waktu yang ditentukan tidak lagi dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah sebagaimana sistem pendaftaran tanah yang berlaku saat ini.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen girik, maka keabsahannya tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
“Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan,” ujarnya.
Denny kembali menegaskan pentingnya seluruh pihak menghormati mekanisme hukum agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami berharap semua pihak menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu benturan di lapangan,” katanya.
Dua Laporan Polisi Telah Diajukan
Dalam upaya memperoleh perlindungan hukum, pihak pemilik lahan dan pengelola Club de Arjuna telah menempuh jalur hukum melalui dua laporan kepolisian.
Laporan pertama dibuat oleh Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan di Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026 dengan nomor LP/B/165/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Sementara laporan kedua diajukan oleh Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026 dengan nomor LP/B/4691/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Denny, kedua laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari penyidik kepolisian.
PT HD Arjuna Klaim Miliki Tiga SHGB yang Masih Berlaku
Sebelumnya, PT HD Arjuna menyatakan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menjelaskan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
Menurut Helmi, hingga kini ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT HD Arjuna juga menegaskan tidak terdapat putusan pengadilan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait kepemilikan lahan tersebut.
Selain itu, perusahaan menilai klaim yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai.
Perusahaan turut mengutip fakta-fakta yang muncul dalam persidangan pidana, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa persoalan mengenai dokumen yang disengketakan merupakan ranah perdata.
PT HD Arjuna menegaskan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan dua laporan yang diajukan pihak pemilik lahan maupun pengelola Club de Arjuna masih berlangsung di kepolisian.
Di sisi lain, PT HD Arjuna tetap mempertahankan klaim kepemilikannya berdasarkan tiga SHGB yang menurut perusahaan masih sah dan berlaku.
Dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan tersebut, penyelesaian melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan diharapkan menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.













