Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Diduga Tak Sesuai Putusan MA, Surat Eksekusi Kejari Bandar Lampung Disorot

Kuasa hukum keenam narapidana, Yunizar Akbar SH. (Jaenal)
banner 120x600

Bandar Lampung // Radarpost.id

Polemik penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Pengadilan (surat eksekusi) kembali mencuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sebanyak enam narapidana mengaku dirugikan karena surat eksekusi yang menjadi dasar administrasi pelaksanaan putusan pengadilan disebut belum diterbitkan maupun belum diperbaiki sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Akibat persoalan tersebut, hak-hak para narapidana untuk memperoleh remisi, asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB) diklaim ikut tertunda.

Kuasa hukum keenam narapidana, Yunizar Akbar SH, mengatakan surat eksekusi merupakan dokumen penting setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi pemenuhan hak warga binaan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Klien kami sangat dirugikan karena hingga sekarang surat eksekusi belum diterbitkan sebagaimana mestinya. Padahal itu menjadi dasar pengurusan hak-hak narapidana,” kata Yunizar, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, enam kliennya telah menerima putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang lebih ringan.

Namun, menurutnya, surat eksekusi yang diterbitkan Kejari Bandar Lampung masih mencantumkan pidana denda beserta pidana pengganti (subsidair), padahal dalam amar putusan Mahkamah Agung hanya dijatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda.

“Karena isi surat eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung, klien kami menolak menandatangani berita acara pelaksanaan putusan,” ujarnya.

Menurut Yunizar, surat eksekusi tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak rumah tahanan kepada Kejari Bandar Lampung untuk diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Agung.

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Kejari Bandar Lampung pada 17 Juni 2026 dengan melampirkan salinan putusan Mahkamah Agung. Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun penyelesaian.

Bahkan, saat mendatangi kantor Kejari Bandar Lampung pada Kamis (2/7/2026), tim kuasa hukum mengaku memperoleh penjelasan dari seorang petugas bahwa pencantuman pidana subsidair dilakukan atas arahan pimpinan.

Yunizar mendesak Kejari Bandar Lampung segera menerbitkan surat eksekusi yang masih tertunda serta memperbaiki surat yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Selain melayangkan surat kepada Kejari, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Yunizar menilai amar putusan Mahkamah Agung yang menghapus pidana denda telah sejalan dengan ketentuan Pasal 80 KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejari Bandar Lampung untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.