Jakarta|| Radarpost.id
Indonesia Developing Monitoring (IDM) mengingatkan publik agar tidak membangun opini hukum hanya berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut IDM, penyebutan nama seseorang maupun institusi dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026), terdakwa sekaligus Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan uang dengan total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Keterangan tersebut terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan rincian pemberian uang yang disebut menggunakan kode BC1 untuk Djaka Budi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa menjelaskan, pemberian uang kepada Djaka Budi Utama dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop disebut berisi Rp3 miliar sehingga total pemberian mencapai Rp21 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan perkara tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Developing Monitoring (IDM), Dedy Rohman, menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana.
Menurut Dedy, proses pembuktian dalam hukum pidana harus tetap berpedoman pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyebutan nama dalam persidangan bukan berarti seseorang atau suatu lembaga telah terbukti melakukan tindak pidana. Dalam negara hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dedy Rohman, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai pemberitaan yang menggiring persepsi mengenai keterlibatan pihak tertentu berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kita semua tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun dukungan tersebut juga harus dibarengi penghormatan terhadap due process of law. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, persepsi ataupun spekulasi, melainkan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Dedy mengatakan, apabila dalam persidangan muncul fakta baru, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
“KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi tekanan dari ruang publik. Sebaliknya, apabila alat bukti belum memenuhi syarat, maka tidak boleh ada pemaksaan kesimpulan,” ucap Dedy.
Ia juga mengingatkan media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam memberitakan proses hukum, terutama ketika menyangkut individu maupun lembaga yang belum berstatus sebagai tersangka.
“Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Karena itu pemberitaan hendaknya tidak membentuk trial by the press atau pengadilan oleh opini publik. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk diperlakukan adil di hadapan hukum,” ujarnya.
Dedy menambahkan, kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat apabila seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kita percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti. Apabila nantinya terdapat pihak yang terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, jika tidak terbukti maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas Dedy Rohman.













