Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag Ubah Bimbingan Perkawinan, Materi Bimwin Kini Disesuaikan Usia Calon Pengantin

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.( Dok Menag )
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah pendekatan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Jika selama ini seluruh peserta menerima metode pembelajaran yang relatif sama, ke depan materi akan disampaikan dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan usia dan karakteristik calon pengantin.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualitas persiapan perkawinan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga Indonesia melalui penguatan kompetensi lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan perubahan tersebut didasarkan pada hasil analisis data perkawinan nasional sepanjang 2025 yang menunjukkan karakteristik calon pengantin semakin beragam.

“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Data Kemenag mencatat sebanyak 1.480.048 pasangan menikah atau 2.960.081 calon pengantin tercatat sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.478.302 pasangan.

Mayoritas atau sekitar 61 persen calon pengantin berusia 22 hingga 30 tahun. Sementara itu, 82 persen merupakan pasangan yang menikah untuk pertama kali, sedangkan 18 persen lainnya merupakan pasangan yang menikah kembali setelah bercerai ataupun ditinggal meninggal dunia oleh pasangan sebelumnya.

Selain pencatatan pernikahan, sepanjang 2025 Kemenag juga memfasilitasi 47.258 pasangan melalui layanan isbat nikah.

Abu Rokhmad menegaskan penguatan kualitas fasilitator menjadi salah satu fokus utama agar proses pendampingan kepada calon pengantin tidak sekadar menyampaikan materi, tetapi mampu memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta.

“Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan substansi materi Bimwin tetap mengacu pada kurikulum nasional. Namun, metode penyampaian akan dibuat lebih kontekstual sesuai latar belakang peserta.

Menurutnya, pasangan muda yang baru memasuki kehidupan rumah tangga memiliki tantangan berbeda dibandingkan pasangan yang menikah kembali pada usia lebih matang.

“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual,” ujar Zayadi.

Kemenag juga akan memperkuat ekosistem pembelajaran melalui pelatihan digital, pengembangan bank studi kasus, forum berbagi praktik baik, serta peningkatan kompetensi fasilitator secara berkelanjutan.

Selain itu, materi Bimwin akan diperkaya dengan berbagai isu yang dinilai relevan dengan dinamika keluarga masa kini. Di antaranya komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pola pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penguatan relasi bagi pasangan yang membangun kembali keluarga setelah perceraian maupun kehilangan pasangan.

Melalui pembaruan tersebut, Kemenag berharap layanan Bimbingan Perkawinan tidak hanya menjadi syarat administratif menjelang pernikahan, tetapi juga menjadi bekal nyata bagi pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkelanjutan.