Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

PPPK Guru Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ( Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Pemerintah menyiapkan skema penataan status PPPK guru paruh waktu untuk dapat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian status kepegawaian guru, termasuk bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027,” ujar Rini.

955.245 Guru Sudah Berstatus PPPK

Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan data terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru merupakan PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Selain itu, kebutuhan guru juga diproyeksikan untuk mendukung program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi formasi guru nasional. Jadwal dan mekanisme pelaksanaannya akan mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga.

Kemenag Dukung Penataan Guru Madrasah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan mendukung skema penyelesaian status guru tersebut. Menurut dia, penataan guru di lingkungan Kementerian Agama relatif dapat dilaksanakan lebih sederhana karena Kemenag telah melakukan perhitungan dan simulasi.

“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi untuk guru madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama dalam pelaksanaannya,” kata Nasaruddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian serta lembaga.

Dengan skema tersebut, penataan guru madrasah dan guru PPPK di lingkungan Kementerian Agama akan diselaraskan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran pemerintah.

Status Guru Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain membahas perubahan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses sosialisasi kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Pemerintah juga memastikan tidak ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional agar kebutuhan guru, status kepegawaian, dan ketersediaan formasi dapat disesuaikan.

Anggaran 2026 dan 2027 Sudah Disimulasikan

Dari sisi anggaran, pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk pelaksanaan kebijakan penataan guru pada 2026 dan 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan status guru tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kondisi fiskal pemerintah.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Purbaya.

Pemerintah kini akan melanjutkan sinkronisasi data, kebutuhan guru, proyeksi formasi, mekanisme penataan status kepegawaian, serta kemampuan anggaran.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian status PPPK guru paruh waktu, sekaligus membuka peluang bagi guru untuk memperoleh status PPPK penuh waktu maupun mengikuti seleksi PNS 2027 sesuai ketentuan dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.