Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Usai Disorot, Kejari Bandar Lampung Terbitkan P-48 dan BA-17 untuk 6 Narapidana

Kejaksaan Negeri Bandarlampung, (Istimewa)
banner 120x600

Bandar Lampung // Radarpost.id

Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat keterlambatan administrasi yang berdampak pada pemenuhan hak narapidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya menerbitkan dokumen eksekusi P-48 dan BA-17 bagi enam narapidana.

Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan putusan pengadilan tersebut diterima langsung oleh tim penasihat hukum dari BE-i Law Firm di Kantor Kejari Bandarlampung, Senin (6/7/2026).

Direktur BE-i Law Firm, Yunizar Akbar, mengatakan penerbitan P-48 dan BA-17 menjadi langkah penting agar proses administrasi pemasyarakatan kembali berjalan dan hak-hak para narapidana dapat segera dipenuhi.

“Eksekusi P-48 dan BA-17 sudah diterbitkan oleh Kejari Bandarlampung dan sudah diterima langsung oleh tim kami,” ujar Yunizar.

Ia mengapresiasi langkah cepat Kejari Bandarlampung yang dinilai responsif menyelesaikan persoalan administrasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Ke depan kami berharap sinergi antara kejaksaan dan aparat penegak hukum semakin baik, baik dalam aspek administrasi maupun koordinasi di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Yunizar mengingatkan masih perlunya pengawasan yang lebih maksimal terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Ia meminta Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang lebih aktif memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi.

“Hakim Pengawas hendaknya lebih aktif memantau pelaksanaan putusan pengadilan yang dieksekusi oleh kejaksaan agar tidak lagi terjadi keterlambatan yang berdampak pada hak-hak narapidana,” tegasnya.

Menurut Yunizar, fungsi pengawasan hakim merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Pengawasan yang berjalan efektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kalau fungsi pengawasan berjalan pasif, hak konstitusional para pencari keadilan berpotensi terabaikan akibat ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, enam narapidana mengaku kesulitan mengurus sejumlah hak, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi hingga remisi karena belum menerima surat pelaksanaan putusan atau dokumen eksekusi dari kejaksaan.

Melalui kuasa hukumnya, mereka kemudian mengajukan permohonan kepada Kejari Bandarlampung agar dokumen tersebut segera diterbitkan.

Persoalan itu juga mendapat perhatian dari sejumlah praktisi hukum. Salah satunya Sulaiman Suhaimi yang menilai kelengkapan administrasi eksekusi merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus jaminan kepastian hukum bagi setiap narapidana.

Menurutnya, keterlambatan penerbitan surat eksekusi tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat menghambat proses pemenuhan hak-hak warga binaan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan telah diterbitkannya P-48 dan BA-17, proses administrasi enam narapidana tersebut diharapkan segera berjalan sehingga pengajuan hak-hak mereka dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.