Tana Toraja || Radarpost.id
Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus mempercepat program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., saat menghadiri kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja bersama jajaran kepala seksi dan staf.
Dalam kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja memberikan sosialisasi kepada para pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Tana Toraja mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf agar terhindar dari sengketa, penyalahgunaan, maupun peralihan kepemilikan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Mariana.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah wakaf merupakan bukti legal yang memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Selain melindungi status kepemilikan, sertifikat juga mempermudah proses administrasi, pengelolaan, hingga pengembangan sarana dan prasarana ibadah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Menurut Mariana, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga aset sosial dan keagamaan agar tetap terpelihara dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja juga menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Milan, Makale, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, H. Usman Senong.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset-aset wakaf di Kabupaten Tana Toraja.
Mariana berharap kolaborasi lintas instansi terus diperkuat sehingga semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi dan terlindungi secara hukum.
“Dengan sertifikasi tanah wakaf, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Langkah ini juga memastikan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan dari aset wakaf tetap terjaga sesuai amanat wakif untuk generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya.













