Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Ini Pernyataan Polri

Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA,” kata Totok.

Ia menjelaskan, FA atau Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara, termasuk yang disebut berkaitan dengan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan bahwa terdapat dua tersangka yang telah diumumkan aparat penegak hukum, yakni DR dan F, yang disebut sebelumnya menjabat posisi Jampidsus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.