Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kompolnas Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Lindungi Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan

Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo (tengah) bersama Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani (kanan) dan Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi (kiri) usai penandatanganan MoU di Jakarta.(Istimewa)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kesepahaman tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta menyelaraskan kebijakan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berbagai persoalan perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga.

“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Arief.

Menurut dia, kolaborasi tersebut akan memperkuat mekanisme koordinasi dalam penanganan berbagai kasus sehingga setiap lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara terpadu.

Selain memperkuat koordinasi di tingkat pusat, implementasi kerja sama juga diharapkan menjangkau pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan cepat.

Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono menilai penandatanganan MoU menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban.

“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani mengatakan sinergi antarlembaga akan memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan, baik perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia.

“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan perlindungan saksi dan korban tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja karena memiliki dimensi yang luas dan kompleks.

“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, menegaskan bahwa implementasi MoU harus diwujudkan melalui langkah nyata hingga ke tingkat daerah.

“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, harmonisasi kebijakan, serta pelaksanaan program bersama guna menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan hukum nasional, meningkatkan pemenuhan hak korban, serta mempercepat penanganan kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.