Jakarta // Radarpost.id
Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam melindungi anak dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Praktisi Hukum BE-i Law Firm, Yunizar Akbar, menegaskan bahwa anak yang dilibatkan dalam tindak pidana narkotika harus dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan maksimal.
Menurutnya, dalam banyak kasus, anak merupakan korban yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika karena masih minimnya pemahaman mengenai bahaya narkoba.
“Anak yang terlibat dalam perkara narkotika pada dasarnya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman mereka, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku atau sindikat untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Yunizar saat menanggapi peringatan Hari Anak Nasional kepada Radarpost.id, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, sindikat narkotika kerap menjadikan anak sebagai sasaran karena dinilai mudah dipengaruhi, dibujuk, bahkan dieksploitasi demi memperoleh keuntungan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Yunizar menilai, Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pengaruh narkotika maupun pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan mereka untuk kepentingan tindak pidana. Jangan ada ruang bagi sindikat yang menjadikan anak sebagai alat menjalankan kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunizar menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga lingkungan sekitar untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap anak.
“Peran keluarga menjadi benteng pertama dalam membangun karakter anak. Sementara sekolah dan lingkungan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika agar anak tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu para pelaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika harus memperoleh pendekatan yang berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan, bukan semata-mata pendekatan penghukuman.
Dengan demikian, anak memiliki kesempatan untuk kembali tumbuh, berkembang, dan menjalani kehidupan secara normal.
Menurut Yunizar, keberhasilan melindungi anak dari bahaya narkotika merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika akan menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing.
“Momentum Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa masa depan Indonesia bergantung pada kualitas generasi mudanya. Karena itu, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.













