Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Grogol Dibekuk Polisi

Pria berinisial E yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.(Istimewa)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Gerak cepat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E yang diduga menghabisi nyawa perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Tersangka dibekuk tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melacak keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak dan mengamankan E di kawasan Cilandak sebelum dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Resa.

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu diduga bermula saat korban mendatangi kamar indekos tersangka. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung aksi kekerasan.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga menyerang korban menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan perempuan berusia 52 tahun tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut dengan memeriksa tersangka, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, kepolisian akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” kata Budi Hermanto.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif secara utuh sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.