Jakarta // Radarpost.id
Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar nasabah bank di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus mengamati dan membuntuti nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah tertentu dari bank. Dalam salah satu aksinya, para tersangka merampas uang korban senilai Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap dua tersangka yang disebut melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut diduga terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Namun, polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan rangkaian aksi serta kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan pola yang sama. Ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” ujar Iman.
Iman menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan pembagian tugas.
Salah satu pelaku bertugas mengamati calon korban di sekitar bank. Pelaku kemudian memberikan informasi kepada anggota kelompok lainnya yang telah bersiap untuk membuntuti korban.
Setelah mengetahui kendaraan dan arah perjalanan korban, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang dinilai aman untuk melakukan aksi perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” kata Iman.
Dalam aksinya, kelompok tersebut menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Keenam tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi perbankan, khususnya setelah mengambil uang dalam jumlah besar.
Masyarakat diminta memperhatikan kondisi sekitar sebelum meninggalkan bank dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan adanya tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat maupun layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melaporkan tindak pidana.
Polisi memastikan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun aksi kejahatan lain yang dilakukan kelompok tersebut.













