Depok || Radarpost.id
Sejumlah pedagang di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, tampak tergopoh-gopoh membereskan barang dagangannya pada Senin (10/8/2026) pagi.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tengah menertibkan pedagang yang berjualan di atas tanah yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
“Tanah ini milik ahli waris (Alm) Kawidjaja Henricus Ang sedang dalam gugatan perkara perdata REG.108/PDT.G/2017/PN.DPK dalam pengawasan kantor advokat,” bunyi papan keterangan di salah satu bidang tanah yang menjadi lokasi penggusuran.
Pantauan radarpost.id di lokasi, puluhan petugas Satpol PP, Satgas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Depok, Disdagain, DLHK, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tampak memantau jalannya penertiban.

Sebanyak dua alat berat dioperasikan untuk membantu merobohkan lapak-lapak di lokasi tersebut. Para pedagang sibuk mengangkut barang dagangan, etalase, dan meja dari lapaknya agar tidak tertimbun.
Sebagian Pedagang Masih Jualan di Bahu Jalan Petugas Satpol PP turut membantu mereka agar proses perobohan dapat segera dilaksanakan.
Menurut penuturan seorang anggota Satpol PP yang berada di lokasi, penertiban telah berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Terdapat ratusan lapak yang akan terdampak penertiban ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok H. Dede Hidayat mengatakan, ada 350 lapak pedagang yang ditertibkan.

“Berdasarkan surat yang kami layangkan ada 350 bangunan yang kami sampaikan dengan prosedur SP1, SP2, dan SP3,” ujarnya.
“Kami sudah laksanakan, mereka sudah kami berikan pemahaman bahwa kami akan mengasal menertipkan sesuai dengan SP1 dan SP3. Kemudian kami longgarkan kembali hampir satu minggu jadi prosesnya sebetulnya kegiatan ini sudah hampir satu bulan,” tambahnya.
Salah seorang warga setempat menyebutkan, tanah yang menjadi lokasi penertiban merupakan milik sebuah perusahaan, tetapi status tanah tersebut masih dalam sengketa sehingga tidak seharusnya dibangun lapak untuk berdagang.
“Sudah 10 tahun lebih (lapak berdiri di tanah ini). Sejak lapak di dalam (Gedung Pasar Cisalak) sepi,” ucapnya.
Sementara itu, pedagang tahu dan tempe di Pasar Cisalak, Mur (45), terlihat sembab matanya saat melihat lapak dagangannya dirubuhkan Satpol PP. “Sudah 25 tahun, dari tahun 1999 dari pas dari yang kebakaran baru pindah ke sini,” kata dia.

Dia mengaku bingung akan berjualan di mana lagi karena telah berjualan di pasar tersebut sejak 1999.
“Mau solusi yang terbaik gimana enaknya, biar enggak ganggu ini ya, kan maaf ya soalnya kan bukan satu dua orang pedagang dari 400 (lapak), anak sekolah perlu bayaran, yang ngontrak perlu bayar kontrakan. Kalau enggak ada solusi kan kasihan,” tuturnya sembari mengusap air mata menggunakan ujung kerudungnya.
Kendati demikian, Mur mengaku penertiban ini memang sudah mendapatkan surat pemberitahuan sebelumnya.
“Ada pemberitahuan, dari bulan kemarin. SP 1,2,3 ada dari 28 Juli,” ujarnya.
Penertiban lapak terus berlangsung saat itu pedagang sayuran Sani (60) menambahkan, dirinya telah mengetahui akan ada penertiban hari ini. Namun dia mengira penertiban hanya akan dilakukan di lapak yang menghalangi akses jalan.
“Katanya cuma jalanan doang, enggak masuk-masuk ke dalam. Kan saya di dalam sana. Ngomongnya kan perapihan enggak tahu jadi begini, yang sudah rapi ya nurut,” tuturnya. (**).













