Jakarta // Radarpost.id
Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Peta Konseling untuk memberikan kemudahan akses konsultasi dan informasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Sebanyak 25 warga memanfaatkan layanan konsultasi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan pertanahan yang mereka hadapi.
Dari jumlah tersebut, tercatat lima orang berkonsultasi mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara pemohon lainnya menyampaikan pertanyaan yang beragam, mulai dari persoalan pengukuran tanah, permohonan hak, peningkatan hak, hingga urusan pertanahan yang berkaitan dengan waris.
Kegiatan Peta Konseling menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai prosedur, persyaratan, serta langkah yang harus ditempuh dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan.
Salah satu persoalan yang turut dikonsultasikan warga berkaitan dengan permohonan peningkatan hak. Pemohon mengaku telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2012 dan masih memiliki bukti pembayaran serta keterangan lunas. Namun, pemohon tidak memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala Seksi BPN Jakarta Barat, Dedi Rahmat, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali dikonsultasikan oleh pemohon kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), namun belum mendapatkan solusi.
“Pemohon sudah beberapa kali ke UPPRD, namun belum ada solusi,” ujar Dedi Rahmat.
Menurut Dedi, konsultasi secara langsung seperti yang dilakukan melalui Peta Konseling penting untuk membantu masyarakat memahami posisi persoalan yang dihadapi sekaligus mengetahui tahapan yang perlu ditempuh sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Kantah BPN Jakarta Barat tidak hanya memberikan informasi mengenai layanan pertanahan, tetapi juga membantu mengarahkan masyarakat agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme dan instansi yang sesuai.
Peta Konseling di Kecamatan Tambora diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan adanya layanan konsultasi langsung, warga dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas sebelum mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen pertanahan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya BPN Jakarta Barat mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan informasi mengenai PTSL, pengukuran, permohonan hak, peningkatan hak, dan persoalan waris.












