Radarpost.id | Jakarta – Pengabdian kepada bangsa dan negara tidak berhenti ketika masa kedinasan berakhir. Semangat tersebut terus diwujudkan oleh Ketua Pembina.Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno dan Ketua Umum,Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H. melalui kiprah di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Keduanya kini mendorong penguatan DHIPA ADISTA JUSTICIA sebagai wadah yang menghadirkan akses perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui konsep Member Protection dan layanan Pro Bono.
Langkah tersebut lahir dari sebuah pandangan sederhana namun strategis: UMKM tidak boleh berjalan tanpa perlindungan hukum.
Di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan modal, pasar, dan jaringan bisnis.
Mereka juga membutuhkan kepastian hukum, pendampingan profesional, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.
Membangun Sistem Perlindungan, Bukan Menunggu Masalah. Melalui sistem Member DHIPA ADISTA JUSTICIA, masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk memiliki akses pendampingan hukum secara lebih terstruktur.
Mulai dari konsultasi hukum, pendampingan dalam hubungan bisnis, persoalan perjanjian, sengketa, hingga berbagai persoalan hukum lainnya dapat dikonsultasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan.
Konsep ini menempatkan pengacara bukan hanya sebagai pihak yang hadir ketika perkara sudah terjadi, tetapi juga sebagai mitra hukum yang membantu mencegah risiko sebelum menjadi masalah besar.
Di sisi lain, program Pro Bono menjadi wujud kepedulian sosial dengan membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria layanan pro bono.
Menjaga UMKM, Menjaga Ekonomi Indonesia. Bagi DHIPA ADISTA JUSTICIA, perlindungan terhadap UMKM memiliki dimensi yang lebih luas.
UMKM merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pelaku usaha menghadapi persoalan hukum yang tidak tertangani dengan baik, dampaknya dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha, pekerja, keluarga, dan lingkungan ekonomi di sekitarnya.
Karena itu, penguatan kesadaran dan perlindungan hukum bagi UMKM dipandang sebagai salah satu bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
“Hukum bukan hanya untuk orang besar. Masyarakat dan UMKM juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.”
Semangat tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengembangan program DHIPA ADISTA JUSTICIA.
Pengabdian Setelah Seragam Dilepas. Kiprah Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno dan Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H. memperlihatkan bahwa pengalaman panjang dalam pengabdian kepada negara dapat terus diterjemahkan menjadi karya bagi masyarakat.
Bagi keduanya, memasuki masa purnawirawan bukan berarti berhenti memberikan kontribusi.
Justru pengalaman, kedisiplinan, kepemimpinan, serta jaringan pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat diarahkan untuk memberikan manfaat dalam ruang yang berbeda.
Dari pengabdian kepada negara, berlanjut menjadi pengabdian kepada masyarakat.
Melalui DHIPA ADISTA JUSTICIA, semangat tersebut diwujudkan dengan membangun akses perlindungan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM.
Bersama Membangun Nusantara. DHIPA ADISTA JUSTICIA menempatkan perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan dunia usaha yang lebih kuat.
Dengan mengembangkan Member Protection dan Pro Bono, DHIPA ADISTA JUSTICIA ingin menghadirkan pesan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai menghadapi perkara untuk mencari bantuan hukum.
Mencegah risiko, memahami hukum, melindungi usaha, dan memberikan pendampingan ketika persoalan terjadi.
Semangat inilah yang terus dikembangkan sebagai bagian dari kontribusi DHIPA ADISTA JUSTICIA bagi masyarakat Indonesia.
Karena pengabdian tidak mengenal kata selesai.
Purnawirawan tetap berkarya. Hukum hadir untuk melindungi. UMKM kuat, ekonomi Indonesia kuat. Bersama membangun Nusantara.
DHIPA ADISTA JUSTICIA
Perlindungan Hukum untuk Masyarakat dan UMKM.Adv.Nicho Hezron.SH.,MH menjelaskan. (Red) **












