Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

PPI Apresiasi Polda Metro Usut Dugaan Impor Ilegal Kacang Tanah

Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI Viana Illiyani Ode memberikan keterangan terkait dugaan impor ilegal kacang tanah di Penjaringan, Jakarta Utara.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan impor ilegal kacang tanah yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

PPI menilai praktik tersebut berpotensi merugikan importir yang selama ini menjalankan kegiatan impor secara resmi dengan memenuhi berbagai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, mengatakan pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Viana di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).

Menurut Viana, proses impor yang dilakukan PPI tidak serta-merta mendatangkan komoditas dari luar negeri. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengurusan perizinan hingga memastikan komoditas diperoleh dari negara asal melalui eksportir yang telah terdaftar.

Setelah barang tiba di Indonesia, proses juga dilanjutkan dengan pemeriksaan dan karantina. PPI turut memenuhi kewajiban pembayaran pajak impor serta melakukan pemantauan dan pelaporan kepada kementerian terkait.

“Mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan dari negara asal dan eksportir yang terdaftar, proses karantina, hingga pembayaran pajak impor,” ujar Viana.

Ia menegaskan, masuknya komoditas yang diduga ilegal dapat berdampak terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan prosedur resmi. Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi importir yang memenuhi seluruh ketentuan.

“Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” katanya.

PPI berharap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian sekaligus mendukung terciptanya tata niaga impor yang tertib. Perusahaan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan impor, khususnya untuk komoditas hortikultura seperti kacang tanah.