Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto menunjukkan barang bukti kacang tanah diduga impor ilegal.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan impor ilegal kacang tanah. Sebanyak 1.536 karung dengan total berat 49,85 ton diamankan petugas karena diduga tidak dilengkapi dokumen impor dan persyaratan karantina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri. Komoditas itu disebut masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, pihak yang menguasai barang tersebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Tak hanya puluhan ton kacang tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut. Barang bukti itu antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran hingga dokumen penyimpanan.

Saat ini, penyidik masih mendalami dari mana kacang tanah tersebut berasal dan bagaimana proses distribusinya. Penelusuran dilakukan mulai dari jalur masuk, pengangkutan, tempat penyimpanan hingga rencana pemasaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas tersebut.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal dapat melaporkannya melalui layanan Polri 110.