Kuningan // Radarpost.id
Aksi balap liar yang diduga berlangsung di Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibubarkan polisi, Sabtu (19/9/2026) dini hari.
Sebanyak 26 remaja diamankan petugas dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut. Polisi juga mengamankan 15 sepeda motor yang berada di lokasi untuk pemeriksaan dan penindakan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, aksi tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan memantau informasi yang beredar di media sosial.
“Memang benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar. Kegiatan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melintas maupun dari media sosial yang pada saat itu melakukan siaran langsung,” ujar Aktuin didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.
Penertiban melibatkan personel Polsek Cilimus bersama Satlantas, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Kuningan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun para remaja yang berada di lokasi.
Dari 26 remaja yang diamankan, sebagian besar merupakan pelajar. Usia mereka mulai dari pelajar SMP kelas tiga hingga 23 tahun. Sebanyak 25 orang tercatat sebagai warga Kuningan, sedangkan satu lainnya berasal dari luar daerah.
Polisi menyebut mayoritas remaja mengaku hanya sebagai penonton. Namun, terdapat satu sepeda motor yang terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar. Petugas juga tidak menemukan senjata tajam dari pemeriksaan badan maupun kendaraan.
Menurut Aktuin, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi serupa kerap berlangsung pada akhir pekan menjelang libur sekolah. Para remaja mulai berkumpul sekitar pukul 01.00 WIB sebelum akhirnya ditertibkan polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Untuk penanganan selanjutnya, kami akan melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan perangkat desa serta membuat surat pernyataan,” katanya.
Sedangkan terhadap 15 sepeda motor yang diamankan, polisi akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
Aktuin mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam rawan dini hari antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.
“Jangan mudah terprovokasi ajakan balap liar di media sosial, termasuk yang disiarkan secara langsung melalui TikTok,” tegasnya.
Dia menambahkan, balap liar dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Kuningan.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan. Kami tidak akan segan menindak tegas, menilang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat,” pungkasnya.












