Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, Ada 2,1 Ton Sabu Cair dan 29 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang beberapa waktu terakhir. Sebanyak.(Dok BNN).

JAKARTA|| Radarpost.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang beberapa waktu terakhir. Sebanyak 25 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Pemusnahan dilakukan BNN RI pada Rabu (23/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu cair, sabu, ganja, tembakau sintetis, MDMA, etomidate, hingga ketamine.

Dari total barang bukti tersebut, salah satu yang paling menonjol adalah 2.155,6 liter sabu cair yang disita dalam pengungkapan kasus penyelundupan melalui jalur laut di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

(dok bnn )

Selain itu, BNN memusnahkan 29.613,81 gram atau sekitar 29,6 kilogram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 ml etomidate, serta 1.202 gram ketamine.

Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Sabu Cair 2,1 Ton Disembunyikan di Kapal

Kasus dengan barang bukti terbesar terungkap ketika BNN bersama Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepri dan sejumlah instansi terkait mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di perairan Karimun pada 17 Agustus 2026.

Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama sebelum diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin.

Total cairan yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China dengan jumlah sekitar 1,57 juta batang dan mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing.

Puluhan Kilogram Sabu Dibawa dari Aceh

Pengungkapan besar lainnya terjadi melalui jalur darat. BNN mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 28 Juli 2026.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga Jakarta. Dua tersangka lainnya, MU dan R, diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

(dok bnn )

Dari bagasi kendaraan ditemukan 29 bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat netto 28.954 gram.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan yang dikendalikan oleh dua orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Pengiriman Makin Beragam

Selain jalur laut dan darat, BNN juga mengungkap peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi, paket dari luar negeri hingga perangkat vape.

Di Batam, misalnya, BNN bersama Bea Cukai mengungkap pengiriman paket dari Malaysia. Dari paket tersebut ditemukan serbuk yang mengandung narkotika Golongan I dengan berat netto 937,7 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial E. Petugas juga menemukan alat komunikasi dan alat hisap yang berisi cairan mengandung narkotika.

BNN turut mengungkap penggunaan cartridge vape untuk menyimpan etomidate. Dalam kasus tersebut, tiga tersangka awal diamankan di sebuah hotel di Batam. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen dan rumah kos hingga petugas kembali mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang ditemukan antara lain MDMA, metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital dan mesin vacuum press.

Kasus Narkotika Juga Terungkap di Jakarta

Sejumlah kasus lainnya diungkap BNNP DKI Jakarta. Modus yang digunakan antara lain pengiriman melalui jasa ekspedisi dan transaksi langsung.

Di Jakarta Timur, petugas menangkap pria berinisial HS (53) di kawasan Matraman. Dari rumahnya, petugas menyita sabu seberat 97,82 gram, timbangan digital, plastik klip dan uang tunai Rp2.245.000.

Kasus lain terjadi di Duren Sawit. Petugas mengamankan IH alias N (22) di kamar kosnya. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu 26,9 gram dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram.

BNNP DKI juga menggagalkan pengiriman sekitar 4 kilogram ganja dari Medan melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut ditemukan di kantor JNE Kedoya setelah petugas melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi intelijen.

Sementara itu, pengiriman sabu seberat 199,5 gram dari Medan menuju Duren Sawit juga berhasil digagalkan. Paket tersebut tidak diambil penerima sehingga diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus lainnya terungkap di Koja, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial D (29) diamankan ketika hendak mengambil paket dari Medan. Di dalam paket tersebut ditemukan sabu dengan berat netto 989,6 gram serta 81 bungkus cartridge berisi cairan etomidate dengan total volume 162 ml.

Narkotika Ditemukan di Lingkungan Kampus

Peredaran narkotika juga terungkap di lingkungan perguruan tinggi di Jakarta.

Pada 21 Agustus 2026, sebuah kampus swasta melaporkan temuan tas berisi benda yang diduga ganja, tembakau, timbangan digital dan sejumlah peralatan laboratorium.

BNN kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP. Dari pemeriksaan, ganja yang ditemukan memiliki berat netto 189,95 gram.

Sementara di Jakarta Timur, BNNP DKI mengamankan PDA alias P setelah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.

BNN Tekankan Pengawasan Berbagai Jalur

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan penggunaan beragam jalur dalam peredaran narkotika, mulai dari jalur laut dan darat hingga jasa ekspedisi serta perangkat vape.

BNN RI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuk serta beredarnya narkotika.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Indonesia.