JAKARTA|| Radarpost.id
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan informasi di lapangan mengenai pengelolaan bansos PKD yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum GERTAK, Ahmad Fauzi, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pendataan, verifikasi, validasi, penetapan hingga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bantuan sosial PKD Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai dan merugikan APBD,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan data bantuan yang diperolehi GERTAK, realisasi sosial PKD hingga November 2025 mencapai Rp571,46 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program, antara lain Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyayang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ahmad Fauzi menyebut terdapat sejumlah bantuan penerima data yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait kelayakan penerima dan proses verifikasi serta validasi. Salah satunya, sebanyak 3.429 penerima tercatat memiliki kendaraan roda empat dengan nilai bantuan sekitar Rp6,86 miliar.
Selain itu, terdapat 103 penerima yang tercatat memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, dengan nilai bantuan sekitar Rp174,6 juta. GERTAK juga menyoroti tujuh PNS aktif atau keluarga PNS yang tercatat menerima bantuan sekitar Rp11,1 juta serta 163 pensiunan PNS dengan nilai bantuan sekitar Rp216,6 juta.
Temuan lainnya mencakup 246 penerima yang diduga menerima pembiayaan ganda (double funds) dengan nilai sekitar Rp158,7 juta dan delapan penerima yang tercatat berdomisili di luar daerah dengan nilai bantuan sekitar Rp22 juta.
GERTAK juga menyoroti 118.428 receiver dengan nilai bantuan sekitar Rp80,32 miliar yang masuk dalam kategori data yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses verifikasi dan validasi.
Atas temuan tersebut, GERTAK meminta Kejagung memantau mekanisme pengawasan internal Dinas Sosial DKI Jakarta, termasuk pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data hingga menetapkan penerima bantuan.
“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana penerima data tersebut bisa lolos sampai bantuan dicairkan? Siapa yang melakukan verifikasi dan validasi? Ini yang harus dijawab melalui pemeriksaan,” kata Ahmad Fauzi.
GERTAK juga meminta pemeriksaan meliputi dokumen penetapan penerima bansos, penerima data, bukti penyaluran, proses verifikasi dan validasi, serta tindak lanjut Dinas Sosial DKI Jakarta hingga rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ahmad Fauzi menegaskan, tidak mendorong Kejagung menangani dugaan tersebut secara profesional dan transparan agar terdapat kepastian hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Kami mendorong Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.












