Kuningan // Radarpost.id
Polres Kuningan menggelar apel pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Dalam apel tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Amanat itu menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara.
Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pelaksanaannya mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, pendekatan persuasif, serta pelayanan humanis. Upaya tersebut juga didukung penegakan hukum melalui sistem elektronik dan pemberian teguran kepada pelanggar.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakan Kapolres Kuningan.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan bahwa terciptanya keamanan di jalan raya membutuhkan peran aktif kepolisian dan partisipasi masyarakat dalam menaati aturan berkendara.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran operasi, antara lain tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt), menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta tidak menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Petugas juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar.
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang meliputi berkendara melawan arus, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (brong), serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.
Kapolda Jawa Barat melalui amanatnya juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan kesantunan, sikap humanis, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Keberhasilan Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari penurunan angka kecelakaan, berkurangnya fatalitas korban, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Melalui operasi ini, Polres Kuningan berharap budaya berkendara yang tertib, aman, dan berkeselamatan semakin tumbuh di Kabupaten Kuningan.












