Jakarta // Radarpost.id
Polri mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain, ketentuan hukum, dan ketertiban umum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai, Johnny juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, hingga narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks pemberitaan, serta merujuk pada sumber tepercaya sebelum mengambil kesimpulan. Media sosial semestinya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta menerapkan sikap bijak bermedia sosial, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi menjaga persatuan, memperkuat kehidupan demokrasi, dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.












