Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bahas Raperda Rumah Susun, Sutaya Dorong Kepastian Hunian dan Perlindungan Hak Penghuni

Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H.

BANDUNG|| Radarpost.id

Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung terus mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun dengan menyerap aspirasi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan perwakilan pengelola apartemen. Kepastian relokasi, keterjangkauan biaya sewa, hingga pengelolaan fasilitas dan legalitas hunian menjadi sejumlah persoalan yang mengemuka dalam rapat kerja, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai persoalan penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung.

Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah ketidakpastian relokasi sekitar 125 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Rancacili. Selain itu, muncul aspirasi mengenai keringanan biaya sewa bagi kelompok veteran serta kebutuhan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sutaya Tekankan Pentingnya Aspirasi Masyarakat

Ketua Pansus 20, H. Sutaya, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan regulasi tentang rumah susun. Menurutnya, Raperda yang dibahas diharapkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penghuni maupun pengelola.

Berbagai masukan yang diterima dalam rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pansus 20 untuk menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sutaya menilai, pembahasan regulasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak penghuni, keterjangkauan biaya hunian, serta kepastian tata kelola. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepastian Relokasi dan Biaya Hunian Jadi Perhatian

Persoalan relokasi sekitar 125 KK penghuni Rusunawa Rancacili menjadi salah satu aspirasi yang membutuhkan perhatian serius. Kejelasan mengenai proses, mekanisme, dan keberlanjutan tempat tinggal dinilai penting agar warga memperoleh kepastian dalam menghadapi rencana relokasi.

Di samping itu, penghuni juga mengusulkan keringanan biaya sewa bagi kelompok veteran. Kebutuhan akan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pansus 20 juga menerima masukan mengenai ketersediaan air, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta tarif penggunaan sarana olahraga. Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa kualitas hunian tidak hanya ditentukan oleh kondisi bangunan, tetapi juga oleh ketersediaan layanan dasar dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Sementara itu, perwakilan P3SRS TSM Apartemen menyampaikan sejumlah kendala yang berkaitan dengan perizinan, pengelolaan air, dan legalitas. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mendorong tata kelola rumah susun yang lebih tertib serta memiliki kepastian regulasi.

Raperda Diharapkan Perkuat Tata Kelola Rumah Susun

Anggota Pansus 20, Asep Robin, S.H., M.H., turut menekankan pentingnya memahami kondisi nyata di lapangan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan penghuni dan pengelola perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi, sehingga aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan secara lebih tepat.

Melalui pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, Pansus 20 DPRD Kota Bandung mendorong penguatan kepastian hukum, peningkatan keterjangkauan hunian, serta perbaikan tata kelola rumah susun.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi penghuni, memperjelas tanggung jawab pengelola, serta mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan di Kota Bandung.

Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung

Pansus 20 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda tentang Rumah Susun. Berdasarkan susunan keanggotaan yang diterima, berikut daftar pimpinan dan anggotanya.

Pimpinan Pansus 20:

  1. Ketua: H. Sutaya, S.H., M.H.
  2. Wakil Ketua: H. Deni Nursani, S.Pd.I.

Anggota Pansus 20:

  1. Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M.
  2. Asep Robin, S.H., M.H.
  3. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.
  4. Drs. H. Isa Subagdja.
  5. Aswan Asep Wawan.
  6. Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM.
  7. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
  8. Dr. Sherly Theresia, Amd.Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.