Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi Kasus Karhutla RI

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penegakan hukum kasus karhutla dengan menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi di Pontianak.(Istimewa)

Pontianak // Radarpost.id

Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.