Tangerang // Radarpost.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menyita 120 catridge berisi liquid merek Fox yang diduga mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AV dan mengembangkan penyidikan terhadap dua orang lainnya berinisial F dan E.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika melalui tempat pengambilan paket atau post office box (PO Box) di sebuah apartemen di kawasan Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh menjelaskan, informasi tersebut diterima Unit Reskrim pada Sabtu (17/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan observasi dan pemantauan di Apartemen Pacific Garden Square.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seseorang yang tengah mengambil paket di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan AV di area basement apartemen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas mengamankan dua plastik paper bag berwarna putih. Masing-masing berisi 60 catridge berisi liquid merek Fox yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate,” kata Rohmatulloh di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pria berinisial F yang diduga terlibat dalam pengadaan barang tersebut. Rohmatulloh menerangkan, AV sebelumnya mentransfer uang kepada F untuk mendapatkan barang yang dipesan. Selanjutnya, F diduga menggunakan uang itu untuk membeli barang yang disebut mengandung etomidate dari seseorang berinisial E.
Setelah barang diperoleh, F kemudian memberi tahu AV agar mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan. Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri asal-usul barang dan memastikan kandungan zat dalam 120 catridge tersebut melalui pemeriksaan laboratorium.
Rohmatulloh menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kelapa Dua dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, dugaan tindak pidana dan status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.












