Kota Depok || Radarpost.id
Organisasi kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melayangkan protes keras terkait penanganan perkara hukum yang menimpa teman seperjuangan. Protes para warga PBB berlangsung pada Rabu, (28/10/2025).
Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Batak Bersatu, Dr. Riduan Siagian, S.H., M.H., mengatakan, PBB menilai kinerja oknum jaksa di Kejari Depok lamban, tidak transparan, dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dr. Riduan Siagian, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan evaluasi tajam sekaligus melayangkan surat peringatan terbuka.
Pasalnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahan barang bukti, namun berkas perkara tersebut justru “bolak-balik” P19 di meja kejaksaan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Di kepolisian sudah ditersangkakan, barang bukti sudah ditahan, kenapa ini masih bolak-balik? Ada apa ini sebenarnya?” ujar Dr. Riduan Siagian saat memberikan keterangan.
Ancaman Aksi Massa Skala Besar
Menurutnya, PBB memberikan ultimatum tegas kepada Kejari Kota Depok agar segera merampungkan berkas perkara tersebut (P21) sebelum tanggal 30.
Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, PBB memastikan akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum
Dr. Riduan menekankan ada urgensi tinggi di balik desakan ini. Dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masa penahanan salah satu di antaranya hampir berakhir.
Pihaknya khawatir jika kejaksaan terus mengulur waktu dan gagal melimpahkan kasus ini ke pengadilan, tersangka tersebut justru akan lepas demi hukum karena masa penahanannya habis.
“Dua orang sudah tersangka, tetapi satu orang ini akan dilepas karena habis masa penahanan. Sehingga kami mendesak supaya segera dilakukan sidang,” tegas Dr. Riduan.
Melalui langkah tegas ini, PBB berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok sebagai pimpinan tertinggi dapat mengevaluasi para oknum jaksa yang dinilai mencederai rasa keadilan.
PBB juga meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung ikut turun tangan memonitor langsung kinerja Kejari Depok.
PBB berharap penyelesaian dapat tuntas dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan sehingga langkah aksi massa ke tingkat yang lebih tinggi dapat dihindarkan.
“Kami berharap Kejari pimpinan tertinggi di sini mengevaluasi para oknum-oknum jaksa agar anggota kami yang telah teraniaya mendapatkan keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Dr. Riduan Siagian. (**).












