Jakarta // Radarpot.id
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya pengungkapan jaringan kejahatan dan penelusuran aset dalam penanganan kejahatan digital maupun tindak pidana lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memutus aliran dana hasil kejahatan agar jaringan tidak terus berkembang.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.
Suyudi mencontohkan, dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya. Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Korban kemudian berpotensi dipaksa terlibat dalam praktik penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.
Ia juga menyoroti beragam modus kejahatan berbasis teknologi, mulai dari phishing, malware, dan ransomware, hingga manipulasi menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.
Dalam paparannya, Suyudi merujuk survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan. Ia juga menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp9,1 triliun.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan penguatan kolaborasi antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.
Selain kerja sama di dalam negeri, kolaborasi internasional dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan dan penelusuran aset hasil kejahatan lintas negara.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan, melindungi data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban kejahatan.
Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 mampu mengembangkan pola pikir strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Ia menegaskan, Polri tidak dapat bekerja sendiri sehingga keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci untuk melindungi masyarakat, memutus mata rantai kejahatan, dan menjaga stabilitas keamanan nasional.












