Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Bukateja, Kejari Purbalingga Dukung Legalitas Aset

PURBALINGGA  | Radarpost id,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bukateja melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purbalingga.

Dukungan tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah Gereja HKBP Bukateja yang berlangsung di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Rabu (28/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Taruli Palti Patuan, S.H., M.H., hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Moch Adcha, S.Si.T., M.Si., QRMP, serta sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Kembangan Lasmono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga Eko Jarwanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alheri, S.H., M.H., Pendeta Gereja HKBP Bukateja Yoel Jansen Suriatno Hutagaol, serta pengurus gereja. Sekitar 20 orang mengikuti kegiatan tersebut.

Keterlibatan Kejari Purbalingga merupakan bagian dari pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam mendukung kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah.

Melalui koordinasi dengan BPN Kabupaten Purbalingga, upaya tersebut diharapkan dapat memastikan legalitas aset gereja sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap status kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memperjelas status hukum aset gereja dan mengurangi risiko sengketa maupun permasalahan pertanahan pada masa mendatang.

Kepastian hukum atas tanah tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan jemaat Gereja HKBP Bukateja.

Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung tertib dan lancar.