Ketiga lokasi yang disiapkan yakni Lokasi Binaan (Lokbin) Bintaro, PD Pasar Mampang, dan PD Pasar Kebayoran Lama. Langkah ini dilakukan agar para pedagang terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas usaha setelah kebakaran yang melanda Pasar Taman Puring.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya berupaya menyediakan tempat usaha yang representatif dengan mempertimbangkan kebutuhan para pedagang.
“Kami akan memaksimalkan bantuan bagi pedagang penyintas kebakaran dengan mencarikan alternatif lokasi dagang yang representatif,” ujar Djaharuddin, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, berdasarkan data Retribusi Online System (ROS) yang menjadi acuan dalam rapat terakhir tingkat kota, terdapat 550 pedagang yang saat ini tengah dicocokkan dan dikelompokkan berdasarkan domisili.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 375 pedagang tercatat memiliki KTP DKI Jakarta, sedangkan 175 pedagang lainnya berasal dari luar wilayah Ibu Kota.
Djaharuddin menjelaskan, pedagang ber-KTP DKI Jakarta akan diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas relokasi melalui Lokbin. Sementara itu, pedagang dari luar Jakarta akan dikoordinasikan dengan Perumda Pasar Jaya melalui mekanisme penyediaan tempat usaha dengan sistem sewa.
Adapun kapasitas lokasi alternatif yang disiapkan cukup beragam. Lokbin Bintaro memiliki 273 los, Pasar Mampang menyediakan 93 kios dan 37 konter, sedangkan Pasar Kebayoran Lama memiliki 88 kios, 51 konter, serta 142 los.
“Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan ketersediaan tempat usaha yang dapat menampung pedagang terdampak. Kami juga berupaya mengakomodasi aspirasi pedagang yang menginginkan relokasi secara berkelompok agar hubungan antarpedagang dan komunitas usaha mereka tetap terjaga,” jelasnya.
Untuk memperlancar proses pendataan, Sudin PPKUKM Jakarta Selatan telah membuka posko pendaftaran di Kantor Kelurahan Kramat Pela selama 10 hari, terhitung sejak 29 Oktober 2026.
Melalui posko tersebut, pedagang dapat mendaftarkan diri sekaligus menyampaikan pilihan lokasi relokasi yang diminati.
Djaharuddin menambahkan, pedagang yang ingin memperoleh fasilitas relokasi melalui Sudin PPKUKM diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain KTP DKI Jakarta, kartu keluarga (KK), dan rekening Bank DKI.
Sementara pedagang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya.
“Selain pendaftaran secara langsung, kami berencana menyediakan layanan pendaftaran daring untuk mempermudah pedagang mengakses informasi dan menentukan lokasi alternatif. Petugas Sudin PPKUKM dan Perumda Pasar Jaya juga akan dilibatkan dalam proses pendataan serta pemberian informasi kepada pedagang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djaharuddin menyampaikan bahwa penataan kawasan Pasar Taman Puring nantinya akan diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai taman. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan taman menjadi kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, proses revitalisasi taman yang berada di sebelah kawasan tersebut juga tengah berlangsung.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses relokasi tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat usaha, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pedagang, kesiapan lokasi, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka.
“Sinergisitas antara Sudin PPKUKM, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Perumda Pasar Jaya, dan instansi terkait diperlukan agar proses relokasi berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pedagang,” tandasnya.












