Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Mau di Bangun MTsN, Bangunan Eks RPH Rangkapan Jaya Ditertibkan Satpol PP

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas lahan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (7/7/2025).

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan berdasarkan dua surat resmi yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Surat pertama bernomor 593/1744/BKD yang memerintahkan pengosongan bangunan sejak 19 Juni 2025, dan surat kedua dengan nomor 593/1849-Aset tertanggal 30 Juni 2025 yang berisi permohonan personel untuk penertiban lahan.
“Sampai Satpol PP turun juga tidak di gubris, padahal lahan itu milik aset Pemerintah Kota Depok,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kabid Trantibum Pamwal Agus Mohamad, Senin (7/7/2025).

“Kegiatan penertiban bangunan di bekas Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya dilakukan di lahan eks RPH Kota Depok untuk dibangun menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok,” tambahnya.

Menurutnya, pihak menurunkan personil sebanyak 60 personel dari berbagai unsur dilibatkan dalam kegiatan ini.

Rinciannya, 36 anggota Satpol PP, lima personel Polri, lima anggota TNI, satu anggota Subdenpom, tiga personel Subarnisun, tiga pegawai BKD, dua petugas dari Kecamatan Pancoran Mas, tiga dari Kelurahan Rangkapan Jaya, dan lima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua unit ekskavator dan dua truk juga dikerahkan.

Penertiban tersebut sempat diwarnai ketegangan. Salah satu warga yang menguasai lahan bernama Endar menolak bangunannya ditertibkan dan adu argumen dengan petugas.

“Tadi sempat terjadi adu argumen antara saudara Endar (pihak Penguasa lahan) yang merasa tidak terima bangunannya ditertibkan,” jelas Dede.

Tak hanya itu, Endar juga merekam jalannya penertiban sebagai dokumentasi untuk keperluan hukum.
“Pihak Saudara Endar (pihak Penguasa lahan) memvideokan hal tersebut dengan alasan untuk bukti nanti di pengadilan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihak Pemkot Depok yang diwakili Kasatpol PP dan Kabid Pengelolaan Aset BKD, M Dini Wizi Fadly, mempersilakan jika ada keberatan agar disampaikan melalui jalur hukum.
“Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” pungkss Dede. (**).